Iniloh.id – Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, mengingatkan bahwa wacana menempatkan Polri di bawah suatu kementerian berpotensi membuka ruang intervensi politik yang lebih besar terhadap institusi penegak hukum.
Menurut Elly, penataan kelembagaan Polri tidak boleh didasarkan pada kepentingan politik jangka pendek, melainkan harus melalui kajian konstitusional yang matang agar tidak menggerus independensi kepolisian.
“Penataan Polri harus melalui kajian konstitusional yang matang, bukan keputusan politis jangka pendek. Menempatkan Polri di bawah kementerian berisiko meningkatkan intervensi politik dan mengganggu independensi Polri dalam menjalankan tugasnya,” ujar Elly dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Elly menilai, posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden telah sesuai dengan kebutuhan negara, khususnya dalam menghadapi situasi darurat yang memerlukan respons cepat tanpa harus melalui rantai komando kementerian.
“Saat ini sudah pas, Polri langsung di bawah Presiden. Ketika dibutuhkan setiap saat, tidak perlu menunggu komando dari kementerian,” katanya.
Lebih lanjut, Elly menegaskan bahwa agenda perbaikan kelembagaan Polri seharusnya difokuskan pada penguatan kinerja, reformasi internal, peningkatan transparansi, serta pengawasan eksternal.
Ia menilai perubahan garis komando justru berpotensi melemahkan fungsi strategis Polri dalam menjaga stabilitas nasional.
Ia juga menambahkan bahwa koordinasi lintas lembaga negara tetap dapat diperkuat melalui mekanisme kerja sama tanpa harus mengubah struktur komando Polri.
“Jangan sampai perubahan struktur justru melemahkan peran strategis Polri dalam menjaga keamanan dan stabilitas nasional,” tegas Elly.
Pernyataan Elly muncul di tengah diskusi publik mengenai posisi kelembagaan Polri. Sejumlah pihak sebelumnya mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian tertentu guna alasan koordinasi birokrasi.
Namun, gagasan tersebut menuai penolakan dari berbagai kalangan, termasuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri secara tegas menyatakan bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi melemahkan institusi serta menghambat efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian.






