Praktisi Hukum Nilai Pemberantasan Korupsi Jalan di Tempat

Praktisi Hukum Nilai Pemberantasan Korupsi Jalan di Tempat
Diskusi Publik JAMKI Bongkar Masalah Akuntabilitas Pemberantasan Korupsi. (Foto: Istimewa)

Iniloh.id – Praktisi hukum Firman Tendry Masengi menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia tengah berada dalam situasi serius.

Ia menggambarkannya sebagai kekacauan sistemik yang membuat hukum berjalan tidak konsisten, transaksional, dan sangat bergantung pada tekanan opini publik.

Pandangan tersebut disampaikan Firman dalam diskusi publik bertajuk “Akuntabilitas Pemberantasan Korupsi: Mungkinkah Membersihkan dengan Sapu Kotor?” yang digelar Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (JAMKI) di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Firman, banyak proses hukum di Indonesia bergerak bukan karena sistem pengawasan yang kuat, melainkan karena sebuah kasus menjadi viral dan mendapat sorotan luas masyarakat.

Fenomena ini ia sebut sebagai “no viral, no justice”, di mana perkara yang luput dari perhatian publik kerap berakhir tanpa kejelasan.

“Jika hukum hanya bekerja saat ada tekanan massa, maka prinsip negara hukum menjadi ilusi,” ujarnya dalam diskusi tersebut.

Firman juga menyoroti belum adanya preseden hukum terhadap presiden di Indonesia. Ia menilai, selama pemegang kekuasaan tertinggi tidak pernah tersentuh proses hukum, maka asas kesetaraan di hadapan hukum hanya akan menjadi slogan semata.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan negara lain seperti Korea Selatan dan Malaysia, yang pernah memproses mantan kepala negaranya secara pidana.

Kritik serupa turut disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa. Sugeng menilai penegakan hukum oleh lembaga-lembaga negara seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian masih belum konsisten dan cenderung selektif.

Menurutnya, ketika hukum dijalankan tanpa prinsip keadilan yang setara, maka aparat penegak hukum berpotensi menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan, bukan instrumen keadilan.

Sugeng secara khusus menyoroti kinerja Kejaksaan Agung, terutama di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Berdasarkan pemantauan IPW, ia menilai terdapat pola penyalahgunaan kewenangan yang berlangsung sistematis, mulai dari penyortiran perkara hingga dugaan keterlibatan jaringan perantara kasus.

Ia mencontohkan kasus Zarof Rika, pejabat non-yudisial Mahkamah Agung, yang dalam penggeledahan aparat menemukan uang tunai sekitar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas.

Sugeng menduga Zarof Rika berperan sebagai perantara dalam praktik percaloan perkara, termasuk dugaan aliran dana pada perkara Sugar Group.

Namun, persoalan krusial menurut Sugeng terletak pada konstruksi dakwaan yang menggunakan pasal gratifikasi, bukan suap. Pemilihan pasal tersebut dinilai berpotensi menutup alur penerima manfaat dan melindungi aktor-aktor utama di balik praktik korupsi.

“Jika penegakan hukum dijalankan dengan sapu yang kotor, yang terjadi bukan pembersihan, tetapi hanya memindahkan kotoran ke tempat lain,” tegasnya.

Dari kalangan mahasiswa, Salma Mawavi, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), menilai krisis pemberantasan korupsi tidak hanya bersumber dari praktik korupsinya, tetapi juga dari lemahnya akuntabilitas sistem hukum.

Ia menyoroti banyak laporan masyarakat yang telah dilengkapi data awal, namun tidak pernah ditindaklanjuti secara serius oleh aparat.

Salma mendorong perubahan strategi gerakan mahasiswa, dari aksi simbolik menuju advokasi berbasis bukti.

Menurutnya, mahasiswa memiliki legitimasi moral dan kebebasan bersuara, namun tuntutan akan mudah diabaikan jika tidak disertai dokumen, kronologi yang jelas, serta target advokasi yang terukur.

Diskusi yang dimoderatori Carlos Wawo tersebut menjadi ruang refleksi kritis atas praktik pemberantasan korupsi di Indonesia.

Berbagai pandangan yang muncul memperlihatkan satu benang merah: tanpa pengawasan ketat masyarakat sipil dan keberanian membenahi institusi penegak hukum dari dalam, upaya pemberantasan korupsi berisiko stagnan bahkan melahirkan persoalan baru.

Pos terkait