Iniloh.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh empat aktivis, termasuk Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, terhadap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10).
Dengan putusan ini, status tersangka Delpedro dan tiga aktivis lainnya dinyatakan sah secara hukum. Hakim menilai bahwa proses penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Menanggapi keputusan itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai hakim kurang mempertimbangkan aspek keadilan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh pihak pemohon.
“Hakim tunggal praperadilan di PN Jakarta Selatan kurang adil dalam menimbang bukti-bukti yang diajukan. Putusan ini juga kurang memperhatikan rasa keadilan di masyarakat,” ujar Usman, Senin (27/10).
Usman menilai, keputusan ini berpotensi menormalisasi pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan memperlemah perlindungan hukum bagi aktivis.






