Warga Desa Waai dan Kuasa Hukum Tolak Pembangunan Ambon New Port dan LIN, Simak Alasannya.!!

Jakarta – Pembangunan Ambon New Port dan LIN mendapat protes dari masyarakat karena akan mendatangkan bencana untuk masyarakat Desa Waai Kecamatan Saluhutu Maluku Tengah.

Bacaan Lainnya

Masyarakat meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gubernur Maluku Murad Ismail, Kementrian Perhubungan dan Kementrian Kelautan dan Perikanan untuk mempertimbangkan kembali lokasi pembangunan Ambon New Port tersebut. Pasalnya masih banyak tempat yang bisa dijadikan tempat yang layak untuk pembangunan Ambon New Port.

“Kami warga 3 dusun waai Kecamatan Saluhutu Maluku Tengah meminta pak Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku Murad Ismail, Kementrian Perhubungan dan Kementrian kelautan dan perikanan, untuk segera memindahkan Lokasi pembangunan AMBON  New  Port dan LIN ke tempat lain Yang Lahannya masih kosong dan luas”terang warga

Dalam kesempatan itu juga, Ketua Pengacara Abdul Safri Tuakia,.SH.,MH menyatakan, Dalam proses pembangunan infrastruktur Ambon New Port dan LIN, pihaknya menemukan beragam persoalan, mulai dari lokasi pembangunan yang rawan bencana, rusaknya lingkungan, dampak kesehatan pada warga sekitar, tidak setimpalnya ganti rugi, intimidasi dan diskriminasi saat warga 3 dusun mecari keadilan.

“Juga dugaan hingga kecurangan administrative berupa data warga yang mendukung atau setuju 400 lebih KK yang di klaim pemerintah ternyata tidak sesuai alias klaim sepihak dan tidak berdasar di bantah oleh warga 3 dusun disaat konsultasi public warga yang menolak titik lokasi dipakai untuk pembangunan ambon new port yakni kurang lebih 300an yang menolak,”papar Abdul Safri Tuakia kepada awak media, Kamis, (18/11/2021)

Lanjut dia, kata Abdul, pelabuhan rawan bencana, menggusur lahan subur, pelanggaran administrasi tidak ada study kelayakan, AMDAL, IPL dan lain-lain, menyalahi RTRW sebelum direvisi. 

“Banyak permasalahan yang ini harus menjadi fokus bersama demi keselamatan masyarakat setempat. Bayangkan saja akses nelayan ke pantai yang akan terbatas, daerah juga berbukit dan batu karang, dan menghilangkan kawasan sudah subur hasil buminya, Maka kita harus memastikan pembangunan berkelanjutan terlaksana. Pembangunan berkelanjutan tidak bisa dibenarkan jika berdampak buruk pada warga di sekitarnya,”tutur Abdul Safri Tuakia

“Bahwa pembangunan ambon new port di titik lokasi 3 dusun ini bersifat destruktif. Pasalnya pembangunan itu mengesampingkan kepentingan lingkungan, minim transparansi, dan keterlibatan masyarakat dan kerap berpotensi melanggar HAM,”lanjut dia

Adapun kuasa hukum Abdul Safri Tuakia SH,.MH dan Tim beserta warga menyampaikan petisi sebagai berikut:

1. Menolak bukan karena ganti rugi tetapi soal menjaga tanah milik pribadi warisan orang tua, soal ruang hidup, soal lahan pertanian produktif, soal sejarah mereka akan tanah LELUHUR KAMI

2. Pembangunan Ambon New Port dan LIN itu juga akan merusak lahan pertanian, akses susah kelaut untuk mencari ikan oleh nelayan,  hutan adat, mata air, tempat bersejarah, dan bahkan makam leluhur Masyarakat

3. Ironisnya, pembangunan Ambon New Port dan LIN tersebut terus dilakukan meski tanpa persetujuan atau proses konsultasi yang jelas ke masyarakat 3 dusun. Bukan menolak pembangunan, Mama Mince dan komunitas adat yang tergabung dalam Forum Penolakan Pembangunan Ambon New Port dan LIN warga 3 dusun  hanya meminta agar lokasi Ambon Newe Port dan LIN dipindahkan ke lokasi lain yang lebih layak.

4. Mungkin semua orang punya uang. Tetapi, kami hanya punya tanah warisan leluhur dan orang tua. Warga 3 dusun  bisa melahirkan tanah. Tanah tetap satu. Manusia akan bertambah banyak. Ketika tanah itu dirampas dari kami, ke mana kami akan pergi?”

5. Pembangunan Ambon New Port dan LIN oleh Pemprov Maluku itu akan berdampak bagi tiga dusun di negeri waai yakni dusun batu dua, ujung batu dan batu naga mereka akan dipaksa untuk pergi tanpa relokasi yang jelas, Selain itu, juga akan menghilangkan lahan pertanian lahan pertanian yang tersebar di 3 ddusun negeri waai 

6. Tidak ada study kelayakan feasibility study, study kelayakan secara ekonomi, social, dll yang di sampaikan kepada masyarakat

7. Tidak ada AMDAL (analisis dampak lingkungan)

8. Daerah waai kecamatan salahutu adalah daerah yang rawan gempa bumi dan bencana alam.

9. Data yang di klaim pemerintah adalah tidak berdasar terkait dengan 471 kk yang menyetujui sedangkan data yang warga pegang 300an lebih menolak pembangunan ambon New port

10. Berita simpang siur harga tanah mulai dari 50 ribu – 5 juta membuat bingung masyarakt kecil.

11. Intimidasasi dengan mengancam menghilangkan hak-hak penerima bantuan pemerintah seperti PKH dan BLT terhadap warga pencari keadilan warga terdampak proyek 

12. Diskriminasi dan intimidasi Di ancam tidak ada pelayanan fasilitas publik kepada warga yang menolak

13. Di ancam ketika tidak setujui maka akan keluar dengan pakaian di badan

14. Di intimdiasi dengan di ancam di usir karena dengan alasan pendatang yakni suku tertentu sulawesi tenggara

15. warga 3 dusun traumatis dengan program pemerintah yang serupa pembebasan lahan PLTU tetapi faktanya tidak sesuai dengan kenyataan dan realiasi tidak sesuai dengan kesepakatan

16. Penolakan adalah harga mati.

17. Kami warga 3 dusun negeri wai dengan tegas menolak titik lokasi pembangunan ambon new port dan LIN di tanah kami

Lebih lanjut, menurut kuasa hukum Abdul Safri Tuakia,.SH.,MH bahwa Penyelenggaran pengadaan tanah memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat; bahwa sesuai dengan asas-asas penyelnggaraan tanah yakni asas kesepakatan, kemanusian, keadilan kemanfaatan, kepastiam, kesejahteraan, keselarasan dan keberlanjutan. 

“Bahwa dalam melaksanakan pembangunan ambon new port dan LIN seharusnya mengedepankan prinsip yang terkandung di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan hukum tanah nasional, antara lain prinsip kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan sesuai dengan nilai-nilai berbangsa dan bernegara,”tegasnya

Pada prinsipnya, lanjut Abdul warga hanya mencari keadilan dan mempertahankan ruang hidup juga hak-hak mereka yang dijamin secara konstitusional warga 3 dusun negeri waai adalah warga negara yang mempunyai hak dan kedudukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan di negara kesatuan republik indonesia.

“Keberatan warga atas titik lokasi adalah sangat konstitusional dan sesuai dengan Aturan main yakni Jika ada keberatan atas penetapan lokasi, pihak terkait dapat mengajukan klaim ke Pengadilan Administratif,  Pihak terkait dapat mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Administratif ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari kerja,”terangnya

Pos terkait