JCCNetwork.id- Tim Keamanan Dalam (Kamdal) Kejaksaan Agung menembak jatuh sebuah drone yang terbang tanpa izin di area lapangan upacara dan sekitar proyek pembangunan Gedung Bundar Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa drone tersebut milik komunitas penerbang drone yang dioperasikan dari sekitar Taman Literasi Blok M, tepat di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Ketut menegaskan bahwa drone tersebut bukanlah alat mata-mata yang dikendalikan oleh pihak atau instansi tertentu dengan kepentingan tertentu.
“Jadi tidak benar dorne tersebut melintas untuk memata-matai dan dikendalikan oleh pihak atau instansi manapun yang berkepentingan,” kata Ketut.
Menurut Ketut, kejadian drone yang terbang di sekitar Gedung Kejaksaan Agung sudah sering terjadi. Namun, Kejaksaan Agung tidak memiliki kewenangan untuk melarang drone terbang di area tersebut karena hal itu diatur oleh otoritas yang bertanggung jawab atas lalu lintas udara. Meski demikian, jika sebuah drone dianggap berbahaya, Tim Kamdal Kejaksaan Agung telah dilengkapi dengan peralatan untuk menembak jatuh drone tersebut.
“Kami memiliki alatnya. Jika dianggap membahayakan, kami akan menembaknya dan kemudian memeriksa apakah drone itu berbahaya atau tidak,” tambahnya.
Ketut juga menjelaskan bahwa jika drone tersebut terindikasi membahayakan, pihaknya akan melaporkannya kepada kepolisian untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut. Penembakan drone yang terbang tanpa izin di area Kejaksaan Agung ini terjadi pada Rabu malam, 5 Juni.
Setelah dilakukan penelusuran, drone tersebut diketahui milik komunitas drone sehingga tidak terkait dengan upaya intervensi terhadap kasus yang sedang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Kan ada alatnya. Kalau misalnya membahayakan ya kami turun kan dengan alat. Kami tembak dia (drone). Lalu dicek apakah drone itu membahayakan atau seperti apa,” ujarnya.






