Tetapkan Habib Bahar Tersangka, Hakky Apresiasi Polda Jabar

 

Habib Bahar bin Smith

BATAVIA TIMES – Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan melakukan penahanan terhadap Habib Bahar.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Hakky Ketua Barisan Mahasiswa Nusantara turut mengapresiasi Polda Jabar telah melakukan proses hukum terhadap Habib Bahar tentang kasus ujaran kebencian.

“Sebagai negara hukum, maka proses hukum harus berjalan. Karena setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama, sehingga siapapun yang diduga bersalah mesti dan harus diproses,” ujar Hakky di Jakarta, Selasa (04/01/21).

Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Bahar sudah berjalan sesuai prosedur. Hal itu menurutnya, Polisi sudah melakukan tahapan-tahapan penyelidikan dan penyidikan.

“Jadi kalau penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan makan sudah sangat tepat ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ucapnya.

Diketahui bahwa Polda Jabar sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dalam perkara ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar saat berceramah di Bandung.

Menurut Hakky ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar saat melalukan ceramah di Bandung diduga merupakan perbuatan melawan hukum.

“Apabila ada seorang warga negara yang diduga melakukan pelanggaran hukum, maka negara mempunyai mekanisme untuk memberikan sanksi atau hukuman atas pelanggarannya,” tegasnya.

Pos terkait