Jakarta – Perkumpulan Gerakan Aktivis (PGA) hari ini menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur Jl. DR. Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur.
Pengunjuk rasa menuntut agar Hakim PN Jakarta Timur melakukan amar putusan terhadap Jahja Komar Hidayat yang diduga memberikan keterangan palsu dan penipuan sesuai dengan ketentuan pasal 242 ayat(1) dan pasal 55 ayat (1) KUHAP.
Untuk diketahui pada tanggal 7 Maret 2017 adanya Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Cibinong Reg. No. 79/Pdt.G/2017/pn. Cbi antara penggugat M. Said Zakaria melalui kuasa hukum M. Yasin, SH, Abdul Arif, SH, dan Fachrul Rahman, SH, pada kantor hukum Yassin dan Associates melawan tergugat ZALDY SOFYAN direktur utama PT. TJITAJAM yang diketahui merupakan pihak pelapor berdasarkan akta No. 15 tanggal 9 juli 2015 Notaris H. Zairus Yan, SH, dan penggugat Intervensi Rotendi selaku direktur PT. Tjitajam dan Jahja Komar Hidayat diketahui sebagai komisaris pada PT. Tjitajam. Berdasarkan akta No. 129 tahun 2003 Notaris BUNTARIO TIGRIS, SH, penggugat intervensi Rotendi menggunakan putusan No. 108/Pdt.G/1999/Pn.jak. Tim sebagai dasar bukti kepemilikan PT. Tjitajam. sehingga dalam hasil putusan No. 79/Pdt.G/2017/Pn. Cbi mengabulkan gugat penggugat dan penggugat intervensi yang merugikan tergugat (PT Tjitajam Pelapor).
Koordinator Lapangan PGA, Faisal Jihad Ngabalin dalam kesempatan itu menyatakan bahwa Imam Tamami Santoso sebagai Direktur PT. Tjitajam beradasarkan Akta No. 29 tgl 22-11-2002 yang saat itu notarisnya Ny. Nurul Huda, S.H. tidak mengetahui gugatan perdata dengan hasil putusan No. 108/Pdt.G/1999/Pn.Jak. Tim di pengadilan Negeri Jakarta timur sehingga pelapor menelusuri dan mencari tahu terhadap putusan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Pada tanggal 7 Maret 2017 di Kantor Kengadilan Negeri Jakarta Timur pelapor sdr Tamami Imam Santoso mendapatkan copy putusan No. 108/Pdt.G/Pn.Jak. Tim berikut copy surat kuasa Nomor : 009/SK/TJ/1999, tanggal 10 mei 1999 serta surat keterangan bantuan Hukum No. 32/BH/1999/PN.JKT.TIM, a.n Daulat Saragih, tanggal 09 juni 1999,” ujar Faisal Jihad Ngabalin kepada awak media di depan PN Jaktim, Kamis 25, Noveber 2021.
Tamami Imam Santoso, lanjut Faisal mengaku baru mengetahui bahwa terlapor Jahja Komar Hidajat selaku Direktur Utama PT. Tjitajam memberikan kuasa kepada Daulat Saragih karyawan PT Tjitajam beralamat di Menara BCD lantai 3 Jl Jend Sudirman kav 26 berdasarkan SK Khusus Nomor : 009/SK/TJ/V/1999, tanggal 10 mei 1999 dan terbitkan surat keterangan bantuan hukum Nomor : 32/BH/1999PN.JKR.TIM, atas nama Daulat Saragih.
“Tanggal 09 juni 1999 diberikan kepada Daulat Saragih karena ia bukan pengacara atu Advocad yang digunakan untuk mengajukan gugatan perdata dengan penggugat Tjahja Komar Hidayat selaku Direktur Utama PT Tjitajam yang memberikan kuasa kepada Daulat Saragih karena sdr melawan tergugat Cakra Marsono, Ponten Cahaya Surbakti Dkk 13 (tiga belas) tergugat 4 (empat) turut tergugat, dengan serangkai kebohongan dan tipu muslihat (mengaku direktur utama PT Tjitajam) yang diberikan oleh terlapor sehingga pengadilan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan putusan No. 108/pdt.G/1999/Pn.Jak. Tim dengan adanya hasil putusan No. 108/pdt.g/1999/pn.Jak. Tim, PT Tjitajam dengan direktur pelapor merasa dirugikan,” papar Faisal.
Lanjut Faisal, dari hasil pengecekan yang dilakukan oleh pelapor ke AHU diperoleh surat kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia Republik indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor. AHU.2UM.01.01-987. tanggal 01 Desember 2015, perihal data PT.Tjitajam yang menerangkan Data perusahan PT. Tjitajam sejak tahun 1996-2015, bahwa pada tahun 1996 Tjahja Komar Hidayatmenjabat sebagai Komisaris Utama berdasarkan Akta No. 108 tanggal 15 April 1996 Notaris Sutjipto SH, SK pengesahan AHU surat nomor C2-HT.01.04A.5018, tanggal 12 Agustus 1996 dan pada tahun 2004 Tjahja Komar Hidayat menjabat sebagai Komisaris berdasarkan Akta No. 129 tanggal 16 Desember 2003 Notaris BUNTARO TIGRIS, SH, SE, SK pengesahan AHU C-02729 HT.0104,TH.2004 tanggal 5 Februari 2004.
“Bahwa JAHJA KOMAR HIDAYAT yang sebagai Direktur Utama PT. Tjitajam Tidak Sah dan Tidak Legal karena tidak sesuai dengan undang-undang RI No. 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas dalam pasal 15, pasal 17 dan pasal 21 ayat (1) huruf b dan c. dan dengan tidak didaftarkan ke Departemen kehakiman atau tidak tercatat di Departemen kehakiman, maka Akta pernyataan keputusan Rapat Nomor 12 tanggal 6 Maret 1998 PT. Tjitajam yang dibuat Notaris Elza Gazali, SH tidak berlaku,” tegas Faisal keterangannya.
Faisal sampaikan juga bahwa hasil putusan nomor : 108/pdt.g/1999/pn.Jkt.tim (putus pada tgl. 20 april 2000) digunakan sebagai dasar untuk mengajukan gugatan ke pengadilan oleh Jahja Komar Hidajat dkk. Terhadap Daulat Saragih telah dilakukan pencarian namum sampai dengan saat ini belum ditemukan dan tidak diketahui alamat tempat tinggal dan keberadaanya, maka belum dapat dilakukan pemeriksaan, bahwa Daulat Saragih telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara memberikan keterangan palsu dibawa sumpah dan atau penipuan dan atau pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 ayat (1) dan ayat (3) dan atau pasal 378 dan atau pasal 263 ayat (1) dan (2) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dan berkas perkaranya akan diajukan secara terpisah atau splitsing.
“melihat kronologis permasalan diatas tersebut maka kami Perkumpulan Gerakan Aktivis (PGA) menilai ini adalah perkara dugaan mafia tanah yang harus diselesaikan oleh penegak hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. terdakwa Yahya Komar Hidayat harus ditangkap dan di adili, dan kepada hakim yang menangani perkara tersebut segera jatuhkan amar putusan,” tandasnya.
“hakim jangan melindungi terdakwa yang sudah jelas melakukan kesalahan yang melanggar hukum,” tegas faisal menutup.
Adapun tuntutan mereka sebagai berikut:
1. Meminta hakim yang menangani perkara dugaan mafia tanah terdakwa Yahya Komar Hidayat untuk segera menjatuhkan amar putusan sesuai dengan hukum yang berlaku.
2. Mendesak hakim yang tangani perkara dugaan mafia tanah Yahya Komar Hidayat untuk segera di hukum dan atau di vonis saudara terdakwa seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.
3. Kami minta yang mulia hakim untuk tidak menebang pilih atas perkara dugaan mafia tanah Yahya Komar Hidayat.
4. Terdakwa dugaan mafia tanah Yahya Komar Hidayat harus segera diberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.






