Tak Terima Namanya di Catut Dalam Aksi HMI MPO di Balai Kota Jakarta, Ketum PB HMI MPO Rencanakan Tempuh Jalur Hukum

Jakarta – Pasca aksi unjuk rasa kader Himpunan Mahasiswa Islam  MPO Se-Cabang Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, (06/04/2021) lalu. Bola panas terus pro dan kontra tergulir mulai dari Pengurus Besar HMI MPO maupun Kader di lingkup cabang.

Bacaan Lainnya

Kali ini, akan muncul dari Reza Pahlawan yang merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Jakarta, yang melalui rilisnya, ia mengatakan bahwa demo di Balai Kota DKI Jakarta yang bertajuk “Kader HMI MPO Se- Jakarta siap antar Anies Baswedan atau Gubernur DKI Jakarta ke KPK” itu disusupi oleh kelompok yang berkepentingan Ketua Umum Pengurus Besar HMI MPO, Ahmad Latupono

“Aksi tersebut juga telah disusupi oleh Ahmad Latupono. “Karena sedari awal Ahmad Latupono mendeklarasikan dirinya menjadi Ketua Umum PB HMI, mereka paling getol mengkritik dan menilai gagal kinerja dari Gubernur Anies Baswedan. Dan menurut saya, inilah argumentasi yang menjadi pernyataan sekaligus menjawab sebaran pamflet tersebut,” kata Reza yang di kutip dari laman suarahimpuan.com Jumat, (09/04/2021).

Tudingan tersebut, pun lansung dikonfirmasi ke Ketua PB HMI MPO Ahmad Latupono yang mengetahui namanya ikut terbawa atau di sebutkan oleh Reza Sebutkan bahwa dirinya yang menfasilitasi aksi tersebut. Ahmad latupono menyatakan, bahwa yang menyer-nyeret namanya dalam aksi tersebut harus berdasarkan bukti yang akurat.

“Kenapa adinda Reza Pahlawan saya minta kalau benar saya terlibat menyusupi atau memfasilitas aksi di Balai Kota itu, harus di dasarkan dengan bukti yang akurat. Jangan hanya sekedar asal bunyi alias asbun” ujar Ahmad Latupono.

Selain itu, lanjut Latupono, ia meminta Reza Pahlawan untuk membuktikan ucapannya itu dalam kurun waktu 3 X 24 jam, kendati demikian, bila tak bisa di buktikan pernyataan Reza tersebut. Latupono mengkonfirmasi akan membawakan perkara tersebut ke ranah hukum, karena dinilainya informasi adanya keterlibatan dirinya dalam aksi di Balai Kota kemarin, merupakan pencemaran nama baik pada dirinya.

“Soal tudingan adinda Reza Pahlawan, saya berikan waktu 3×24 jam untuk membuktikan tudingannya terhadap saya itu. Apabila ia (Reza) tidak bisa membuktikan dengan data yang jelas, maka melalui LBH PB HMI akan melaporkan saudara Reza ke pihak yang berwajib.” Tegas Latupono.

Lebih lanjut kata Latupono, sudah jelas di Pasal 310 ayat (1) KUHP. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, dan juga Pasal 27 ayat (3) UU ITE, tutupnya.

Pos terkait