JCCNetwork- Pencalonan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta dari jalur perseorangan resmi dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung. Informasi ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan.
“Dari 1.229.777 data yang diunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan), sebanyak 447.469 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 782.308 tidak memenuhi syarat (TMS),” ujar Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Hal ini juga dia sampaikan dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 yang turut dihadiri Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta dan pasangan calon perseorangan di Jakarta, Selasa (18/6/2024).
Pada sesi rapat tersebut, Pongrekun, mantan puurnawirawan Polri, diberikan status TMS karena tidak berhasil memenuhi jumlah dukungan minimal yang dibutuhkan, yakni sebanyak 618.968 orang dari dukungan yang memenuhi syarat.
Proses verifikasi administrasi perbaikan dilakukan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta mulai tanggal 9 hingga 18 Juni 2024 melalui Silon. Tahapan ini mencakup pengecekan ketat terhadap keabsahan dokumen, termasuk surat pernyataan dukungan, KTP elektronik, dan kesesuaian data yang diinput.
Dengan kegagalan Pongrekun, kemungkinan besar Pilgub DKI Jakarta tidak akan melibatkan calon dari jalur perseorangan, meninggalkan beberapa nama potensial seperti Anies Baswedan, Ridwan Kamil, dan Kaesang Pangarep yang diprediksi maju melalui jalur partai politik.
Perkembangan ini menambah dinamika politik menjelang pilkada DKI Jakarta, dengan partai politik mulai mengkaji strategi pencalonan untuk menghadapi kontestasi yang semakin ketat.






