Sopir Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Polisi Ungkap Penyebabnya

Sopir Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Polisi Ungkap Penyebabnya

Iniloh.id – Kepolisian menetapkan sopir mobil pengantar Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial AI sebagai tersangka usai insiden kecelakaan yang menabrak pagar sekolah, guru, dan sejumlah siswa di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa saksi-saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta mengecek kondisi kendaraan yang digunakan saat peristiwa tersebut terjadi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Ongkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan, kecelakaan bermula ketika AI panik setelah salah menginjak pedal gas, padahal seharusnya menginjak rem.

Bacaan Lainnya

“Seharusnya menginjak rem saat hendak berhenti, tetapi yang bersangkutan justru menginjak pedal gas,” ujar Ongkoseno di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025).

Dalam kondisi panik, AI berusaha menghindari kerumunan warga di jalan. Ia kemudian secara spontan membelokkan kendaraan ke arah kiri yang justru mengarah ke dalam area sekolah.

“Karena panik dan tidak bisa mengendalikan kendaraan, dia berusaha menghindari kerumunan di depan dengan membelok ke kiri,” jelas Ongkoseno.

Namun, keputusan tersebut membuat mobil MBG menerobos pagar sekolah dan menabrak guru serta sejumlah siswa yang saat itu tengah mengikuti kegiatan literasi di lapangan sekolah. Akibat insiden itu, 22 orang dilaporkan mengalami luka-luka.

Polisi juga mengungkap kecepatan kendaraan saat kejadian. Berdasarkan hasil Traffic Accident Analysis (TAA), mobil melaju dengan kecepatan sekitar 19,7 kilometer per jam.

“Kecepatan kendaraan sampai di titik berhenti sekitar 19,7 km per jam,” kata Wakasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara AKP Danu Sukmo Prakoso.

Danu menambahkan, dari hasil analisis ditemukan adanya jejak pengereman di lokasi kejadian. Hal itu menunjukkan bahwa pengemudi sempat berupaya menghentikan kendaraan.

“Upaya pengereman ada. Jejak rem ditemukan di lokasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengungkapkan faktor lain yang memperkuat dugaan kelalaian sopir, yakni kondisi fisik yang tidak prima akibat kurang istirahat.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka baru tidur sekitar pukul 04.00 WIB dan sudah mulai bekerja pukul 05.30 WIB. Artinya waktu istirahatnya sangat kurang,” kata Erick.

Menurut Erick, kondisi tersebut membuat AI tidak dalam keadaan ideal untuk mengemudikan kendaraan. Polisi juga memastikan hasil tes urine dan tes alkohol terhadap AI menunjukkan hasil negatif.

“Kami pastikan tidak ada pengaruh alkohol atau narkotika. Faktor utama adalah kelelahan dan kelalaian,” tegasnya.

Selain itu, polisi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) telah memeriksa kondisi kendaraan. Hasilnya, mobil MBG tersebut dinyatakan layak jalan.

Kepala Satpel UP Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Cilincing Dardi Wahyudi menjelaskan, sistem pengereman kendaraan dalam kondisi baik dan tidak ditemukan kebocoran atau kerusakan.

“Baik rem depan cakram maupun rem belakang tromol berfungsi normal. Tidak ada kebocoran, rem parkir juga dalam kondisi baik,” jelas Dardi.

Atas perbuatannya, AI dijerat pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait