Iniloh.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mencatatkan capaian tertinggi secara nasional dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemkot Madiun meraih skor 82,3, melampaui rata-rata nasional yang berada di angka 72,32.
SPI merupakan instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan tingkat integritas sekaligus potensi risiko korupsi di kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Survei ini berbasis penilaian internal aparatur dan persepsi masyarakat sebagai pengguna layanan publik.
Namun, capaian tersebut berbanding terbalik dengan fakta hukum yang tengah berjalan. Wali Kota Madiun, Maidi, justru ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan bermodus dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan gratifikasi.
Dalam perkara ini, Maidi tidak sendiri. KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, serta seorang pihak swasta bernama Rochim Rudiyanto sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, nilai SPI yang tinggi tidak dapat dimaknai sebagai klaim bebas korupsi.
“SPI pada dasarnya menggambarkan tingkat risiko terjadinya tindak pidana korupsi, bukan jaminan bahwa korupsi sama sekali tidak terjadi,” ujar Budi, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, meskipun suatu instansi memperoleh skor tinggi atau dinilai memiliki risiko rendah, potensi penyimpangan tetap ada dan harus diantisipasi secara sistemik.
Menurut Budi, SPI dirancang sebagai alat diagnosis, bukan label. Hasil survei dimaksudkan untuk membantu instansi mengidentifikasi area rawan yang memerlukan penguatan regulasi, tata kelola, maupun sistem pengendalian internal.
“Hasil SPI tidak dimaksudkan sebagai klaim bebas korupsi, melainkan sebagai alat untuk melihat bagian mana yang masih berisiko dan perlu diperbaiki,” jelasnya.
KPK menekankan pentingnya tindak lanjut atas hasil SPI. Pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga diminta tidak berhenti pada pencapaian angka, melainkan melakukan perbaikan sistem secara berkelanjutan.
“Kami terus mendorong agar hasil SPI ditindaklanjuti dengan pembenahan tata kelola yang nyata dan konsisten,” kata Budi.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun dan pihak terkait saat ini masih dalam proses penanganan KPK untuk tahapan hukum selanjutnya.






