JCCNetwork.id – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep menyikapi polemik putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia 30 tahun bisa ikut Pilkada 2024.
“Kalau di lihat dari peraturan yang kemarin di ubah di MA, saya memungkinkan untuk maju,” kata Kaesang di kantor DPP PSI Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).
Meski putusan MA tersebut juga mempersilahkan Kaesang yang saat ini berusia 29 tahun untuk maju. Namun, ia memilih untuk menunggu PKPU terkait putusan tersebut.
“Tapi, itu kan belum masuk ke PKPU, saya nggak tahu prosesnya bagaimana. Maksudnya dari PKPU sendiri apakah harus berkonsultasi dulu dengan DPR atau tidak,” jelasnya.
“Itu kan saya tidak tahu karena saya tidak ikut-ikut,” sambung Kaesang Pangarep.
Diketahui, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 itu memerintahkan KPU untuk mengubah PKPU.
Dimana dalam putusan itu, MA menyebutkan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.
Putusan ini pun sontak menuai polemik karena di anggap menjadi karpet merah untuk Kaesang maju di Pilkada.
Saat ini usia Kaesang sudah 29 tahun. Ia akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024 atau empat bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di buka.
PSI Siap Berkoalisi di Pilgub DKI Jakarta
Di samping itu, Kaesang mengungkapkan bahwa partainya saat ini memiliki 8 kursi di DPRD DKI Jakarta.
Dengan demikian, memungkinkan partai bisa berkoalisi dengan partai lain untuk mengusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Jakarta.
“Sekarang PSI sendiri ada 8 kursi di DKI. Jadi kalau kita lihat sewajarnya PSI bisa mencalonkan Gubernur maupun Wakil Gubernur. Walaupun masih harus berkoalisi dengan partai yang lain,” tegas putra sulung Presiden Jokowi tersebut.
“Kalau di tanya saya maju atau tidak tunggu kejutannya di bulan Augustus,” tandasnya.






