Sidang Putusan Sela Kasus Kerumunan HRS akan di Gelar pada 6 April Mendatang

Persidangan HRS di PN Jakarta Timur Jalan Dr. Sumarno, Cakung, Jakarta TImur pada Selasa, (30/03/2021)

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum meminta hakim untuk menolak eksepsi yang telah diajukan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) dan pengacaranya usai membacakan pembacaan tanggapan atas eksepsi HRS.

Bacaan Lainnya

Dengan ini kami memohon untuk majelis hakim dalam putusan sela menyatakan bahwa menerima pendapat penuntut umum secara seluruhnya, menolak keberatan dari terdakwa dan penasehat umum untuk keseluruhannya, menyatakan agar dakwaan terhadap terdakwa atas dengan nama Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab sebagai yang telah dibacakan sebagai dasar pemeriksaan perkara”ucap jaksa dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr. Sumarno, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa, (30/03/2021)

Dalam kesempatan yang sama hakim memutuskan HRS pada sidang putusan sela. Pasalnya, majelis hakim akan mengadakan sidang putusan sela pada 6 April 2021 mendatang.

“Untuk selanjutnya Majelis Hakim akan membacakan putusan untuk hari selasa tanggal 6 April 2021 nanti, terdakwa kembali ke tahanan yaa, sidang ditutup” tutup Hakim Ketua

Kendati demikian juga, HRS didakwa telah melakukan tindakan ketidakpauhan terhadap protokol kesehatan dan upaya menghalang-halangi petugas Covid-19. Hal tersebut terjadi disaat Hbib Rizieq Shihab mendatangi pondok pesantren miliknya yang berada di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Atas perbuatannya tersebut, HRS dengan demikian juga didakwakan sejumlah pasal atau pasal berlapis diantaranya pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau pasal 14 ayat (1) undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan atau pasal 216 ayat (1) KUHP.

Pos terkait