JCCNetwork.id- Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum, Dini Purwono mengungkapkan bahwa Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima draf revisi Undang-Undang (UU) TNI dan Polri. Ia menyatakan bahwa draf revisi UU TNI dan Polri telah diserahkan kepada Kemensetneg pada hari Jumat (7/6/2024). Proses saat ini sedang dalam tahap penelaahan untuk langkah selanjutnya.
“Betul, RUU terkait sudah diterima oleh Setneg pada hari Jumat (7/6),” kata Dini, Kamis (13/6/2024).
Menurut Dini, revisi tersebut fokus pada penyesuaian usia pensiun bagi bintara, tamtama, dan perwira. Pembahasan RUU ini telah disetujui sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa (28/5).
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mengonfirmasi bahwa perubahan usia pensiun menjadi fokus utama dalam pembahasan kedua RUU tersebut.
RUU TNI telah dibahas dua kali di Baleg DPR RI, dengan pertimbangan utama untuk mengharmonisasi usia pensiun dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam draf RUU tersebut, usia pensiun anggota Polri diatur dalam Pasal 30 ayat (2), yang menetapkan usia pensiun pada 60 tahun, namun dapat diperpanjang hingga 65 tahun untuk pejabat fungsional.






