![]() |
| Foto : Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) |
Jakarta – Usai menuai polemik yang cukup panjang ditubuh Partai Demokrat (PD) antara AHY vs Moeldoko, kini fakta mengejutkan kembali dengan diungkapnya pendaftaran Partai Demokrat (PD) ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM atas nama pribadi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Langkah yang dilakukan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat SBY dengan mengajukan merek PD tersebut di ungkap oleh salah satu tokoh dari kubu Moeldoko, Hencky Luntungan. Ia menyebutkan, mantan Presiden Republik Indonesia dua periode itu mendaftarkannya sejak 19 Maret 2021 lalu. Hingga saat ini, pengajuan merek atas nama SBY tersebut masih diproses oleh Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.
“Tertanggal 19 Maret 2021 lalu, didaftarkan yang secara terinci menjelaskan bahwa PD merupakan kepemilikan dari SBY. Itu didaftarkan ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, namun belum dikeluarkan karena kami membantah hal tersebut” ungkap Hencky Luntungan kepada awak media, pada Kamis, (08/04/2021)
Lebih lanjut, kata Hencky, Partai Demokrat sudah didaftarkan Kekayaan Intelektualnya sudah sejak tahun 2007 lalu atas nama partai.
“Sekarang ia (SBY) mau merubahnya atas nama dirinya sendiri”ucapnya
Lebih jauh juga, Hencky menyatakan bahwa SBY sedang menunjukan sinyal yang tidak baik dengan mendaftarkan Partai Demokrat dengan mengatasnamakan dirinya.
“SBY itu sakit mungkin, PD dengan segala atributnya sudah didaftarkan sejak tanggal 24 Oktober 2007 atas nama Partai bukan atas nama milik pribadi. Apakah Pak SBY dalam hal ini mau menjadikan PD itu perusahan milik dia ?” tuturnya lagi
Untuk diketahui, ketika dilihat dari situs Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, pada Jumat, (09/04/2021) permohonan merek Partai Demokrat dengan mengatasnamakan Pribadi SBY ternyata telah didaftarkan sejak tangga 18 Maret 2021 kemarin. Dalam situs Ditjen KI Kemenkumham tersebut disebutkan dan/atau tertera nama Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, MA, yang termuat dalam kolom PEMILIK.
Selain itu juga tertera alamat SBY di jalan Puri Cikeas serta nomor Permohonan IPT2021039318.






