Iniloh.id – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden Joko Widodo.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya diajukan langsung oleh Presiden Jokowi.
Salah satu nama yang kini berstatus tersangka adalah Menteri Pemuda dan Olahraga periode sebelumnya, Roy Suryo.
Ketua Umum Pasbata Prabowo, David Febrian, menilai keputusan Polri tersebut patut diapresiasi. Menurutnya, langkah hukum itu menunjukkan profesionalisme dan integritas aparat dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
Polri tetapkan Roy Suryo tersangka
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polri, khususnya kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, yang telah menangani kasus ini dengan cermat dan berintegritas,” ujar David Febrian kepada awak media di Jakarta, Jumat (7/11).
David juga menyampaikan dukungannya kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang dinilainya berhasil menjaga marwah institusi kepolisian sebagai lembaga modern dan tegas dalam menegakkan hukum.






