Roti O Beberkan Alasan Gerai Cashless Usai Viral di TikTok

Roti O Beberkan Alasan Gerai Cashless Usai Viral di TikTok
Manajemen minta maaf dan evaluasi layanan, Bank Indonesia tegaskan rupiah tak boleh ditolak sebagai alat pembayaran.

Iniloh.id – Manajemen Roti O akhirnya angkat bicara terkait video viral yang memperlihatkan seorang nenek ditolak bertransaksi menggunakan uang tunai di salah satu gerainya.

Perusahaan menjelaskan, kebijakan pembayaran sepenuhnya nontunai diterapkan sebagai bagian dari strategi pelayanan berbasis digital.

Melalui unggahan di akun Instagram resmi @rotio.indonesia, Minggu (21/12), manajemen Roti O menyebut penggunaan aplikasi dan transaksi cashless ditujukan untuk memberikan kemudahan sekaligus berbagai promo bagi pelanggan.

Bacaan Lainnya

“Penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta menghadirkan promo dan potongan harga bagi pelanggan setia,” tulis manajemen Roti O.

Meski demikian, pihak Roti O mengakui telah melakukan evaluasi internal menyusul insiden yang menuai sorotan publik tersebut. Evaluasi dilakukan agar ke depan pelayanan kepada konsumen dapat berjalan lebih baik dan inklusif.

“Kami telah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” lanjut pernyataan tersebut.

Manajemen juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan akibat kebijakan tersebut.

“Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” demikian tulis pihak Roti O.

Kasus ini turut mendapat perhatian dari Bank Indonesia (BI). Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa menolak pembayaran menggunakan rupiah tidak dibenarkan secara hukum.

Ia merujuk pada Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyatakan setiap orang dilarang menolak rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut.

“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah,” kata Ramdan dalam keterangan tertulis.

Ramdan menjelaskan, BI memang mendorong penggunaan transaksi nontunai karena dinilai cepat, mudah, aman, dan efisien. Sistem pembayaran digital juga dinilai mampu meminimalkan risiko peredaran uang palsu.

Namun, BI menegaskan bahwa uang tunai masih memiliki peran penting, mengingat kondisi demografis, geografis, dan tingkat literasi teknologi masyarakat Indonesia yang beragam.

“Penggunaan rupiah sebagai alat transaksi dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” ujarnya.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video yang menunjukkan seorang pegawai gerai roti menolak pembayaran tunai dari seorang nenek. Dalam video tersebut, gerai hanya melayani transaksi nontunai seperti QRIS.

Seorang pria yang berada di lokasi kemudian memprotes kebijakan tersebut karena dinilai menyulitkan pelanggan lanjut usia.

Peristiwa ini memicu diskusi luas di ruang publik terkait batas penerapan sistem cashless dan hak konsumen dalam menggunakan uang rupiah sebagai alat pembayaran sah.

Pos terkait