Richard Lee Resmi Jadi Tersangka, Kasus dengan Doktif Masuk Babak Baru

Richard Lee Resmi Jadi Tersangka, Kasus dengan Doktif Masuk Babak Baru

Iniloh.id – Perseteruan hukum antara Dokter Detektif (Doktif) dr Amira Farahnaz dan dokter kecantikan Richard Lee memasuki babak krusial. Setelah sebelumnya Amira Farahnaz lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Kini penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan perawatan kecantikan.

Kasus tersebut terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Penetapan status tersangka terhadap Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Bacaan Lainnya

Kepastian tersebut dibenarkan Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak. Ia menyatakan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam.

“Penetapan tersangka terhadap saudara RL dilakukan pada 15 Desember 2025,” ujar Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Usai status hukum dinaikkan, penyidik melayangkan surat panggilan pertama kepada Richard Lee untuk menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Menurut Reonald, Richard Lee telah mengonfirmasi kepada penyidik bahwa dirinya akan hadir pada pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan pada 7 Januari 2026. Kepolisian pun masih menunggu sikap kooperatif dari tersangka.

“Yang bersangkutan menyampaikan akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026. Kami menunggu kehadirannya,” jelas Reonald.

Polda Metro Jaya menegaskan akan mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan apabila Richard Lee kembali mangkir tanpa alasan yang sah. Penyidik memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Apabila pada tanggal tersebut tidak hadir dan tanpa keterangan resmi, akan dilakukan pemanggilan lanjutan sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran melibatkan dua figur yang dikenal luas di dunia kesehatan dan kecantikan.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi serta perlindungan konsumen dalam industri layanan medis dan estetika di Indonesia.

Pos terkait