Revisi UU Polri Belum Bakal Dibahas DPR, Begini Kata Puan

Ketua DPP PDIP Puan Maharani. (Foto: Dok. Istimewa)

JCCNetwork.id- Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) belum akan dibahas di DPR RI. Hingga kini, DPR RI belum menerima naskah akademik yang menjadi dasar pembahasan RUU tersebut.

“Jadi belum ada, DIM-nya (daftar inventarisasi masalah) belum ada, jadi belum tahu isinya apa,” kata Puan usai memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Puan juga menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) terkait revisi undang-undang tersebut. Kondisi ini membuat DPR belum dapat membahas isi dari RUU Polri.

Bacaan Lainnya

“Belum ada yang akan dibahas, jadi belum tahu apa yang akan dibahas,” tambahnya.

Pada Selasa (28/5) lalu, RUU Polri disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Persetujuan ini dilakukan bersamaan dengan tiga revisi undang-undang lainnya, yaitu RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dengan belum adanya naskah akademik dan surat presiden, pembahasan RUU Polri terpaksa ditunda hingga persyaratan administratif dan substansial terpenuhi. Hal ini menunjukkan bahwa proses legislasi di DPR masih memerlukan tahapan yang mendetail dan komprehensif sebelum mencapai tahap pembahasan lebih lanjut.

Pos terkait