Revisi UU 24 Tahun 2017: Kemenag dan DPR Libatkan Pesantren Jadi Komunitas Tanggap Bencana


Serang – Pemerintah dan DPR RI tengah membahas Revisi Undang-undang  No. 24 Tahun 2017 perihal Penanggulangan Bencana. RUU tersebut saat ini sedang dibahas bersama Komisi VIII DPR RI.

Bacaan Lainnya

Dalam pembahasan RUU tersebut, Kementerian Agama dan DPR RI Komisi VIII juga ikut menggali saran, masukan serta kritik dari kalangan pesantren. Karenanya, kunjungan kerja Komisi VIII bersama Kememah di Yayasan Pesantren Nurul Fikri Kabupaten Serang Provinsi Banten.

Dalam Pembahasan Revisi RUU tersebut hadir Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryano Abdul Ghafar, Kakanwil kemenag Banten, Kakanmenang Serang, dan juga Camat Cinangka.

“Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menjaring masukan serta saran dari pesantren terkait RUU No. 24 Tahun 2017 tentang Bencana yang saat ini sedang dibahas Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI” Ujar Waryono, Rabu, (10/03/2021)

“Pesantren siap menjadi bagian dari Komunitas tanggap bencana. Kedepannya perlu dilakukan pelatihan khusus. Dan Kemenag siap menfasilitasi pesantren guna bekerjasama dengan BNPB. Ini beberapa masukan yang harus dilakukan agar pesantren bisa diberdayakan dalam penanggulangan bencana”Sambungnya lagi

Selain itu juga, kata Waryono, kunjungan Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama ke pesantren tersebut guna memonitoring pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di pesantren.

“Pesantren menjadi teladan yang baik dalam penerapan prokes. Karena itu, perlu didukung oleh banyak pihak. Kita akan ada juga Refocusing yang diharapkan bisa mengoptimalkan berbagai program untuk pesantren. Tutup Yandri Susanto (STO)

Pos terkait