Iniloh.id – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil terus memantik pro dan kontra.
Sejumlah akademisi dan pakar hukum menilai aturan baru ini dapat membawa dampak besar bagi operasional kementerian dan lembaga negara yang selama ini terbantu oleh keahlian teknis kepolisian.
Ahli Hukum Universitas Dirgantara, Sukoco, menilai putusan tersebut berpotensi membuat kekosongan di beberapa instansi.
Menurutnya, lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi salah satu yang rentan terkena dampaknya karena selama ini banyak mengandalkan tenaga kepolisian.
Akademisi Universitas 17 Agustus, Fernando Emas, juga mengkritisi putusan MK. Ia menilai MK kurang mempertimbangkan konteks regulasi yang berkembang serta sejarah panjang reformasi sektor keamanan di Indonesia.
Fernando berpendapat, peran kepolisian dalam mendukung tugas teknis lembaga sipil tidak bisa dilepaskan begitu saja tanpa menyiapkan alternatif yang matang.
Sementara itu, pandangan berbeda disampaikan pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Ia menyebut putusan MK justru menguatkan prinsip pemisahan peran antara aparat keamanan dan unsur sipil dalam tata kelola negara.
Fickar menilai keputusan ini sejalan dengan semangat reformasi yang mendorong institusi keamanan kembali fokus pada fungsi konstitusionalnya.
Dengan beragamnya pandangan para ahli, perdebatan mengenai dampak larangan Polri aktif di jabatan sipil diperkirakan masih akan berlanjut, terlebih kebijakan ini berkaitan langsung dengan efektivitas birokrasi dan arah pembenahan institusi negara ke depan.






