Iniloh.id – Penasehat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil dapat membawa dampak negatif bagi pemerintah.
Menurutnya, aturan tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir dan menghambat kinerja instansi yang selama ini bergantung pada kompetensi personel Polri.
Aryanto menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di berbagai lembaga pemerintah bukan merupakan inisiatif Polri, melainkan berdasarkan permintaan langsung dari instansi yang membutuhkan.
Ia mencontohkan pengalamannya saat diminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelang masa pensiun. Dalam dua tahun penugasan, ia mengklaim berhasil mendorong sejumlah perubahan positif di internal lembaga tersebut.
“Penugasan ke luar itu atas permintaan lembaga yang meminta. Polri tidak menyalurkan personel ke mana-mana,” ujar Aryanto, dikutip dari TVOne.
Ia menilai, kebijakan baru MK dapat menghambat efektivitas kerja lembaga negara yang selama ini terbantu oleh keahlian teknis dan disiplin kerja anggota Polri.
Jika personel yang tengah bertugas harus ditarik secara mendadak, kata Aryanto, pemerintah justru akan kehilangan sumber daya yang selama ini terbukti membantu percepatan kerja birokrasi.
“Keputusan seperti ini yang dirugikan adalah pemerintah. Jabatan yang sebelumnya diisi tenaga efektif tiba-tiba harus dikosongkan,” tegasnya.
Aryanto berharap pemerintah dan pihak terkait dapat mempertimbangkan kembali implementasi aturan tersebut agar tidak mengganggu jalannya pelayanan publik maupun program strategis yang membutuhkan dukungan sumber daya Polri.






