Iniloh.id – Puluhan pemuda dan masyarakat desa Tabangame menyambangi kantor Bupati Kabupaten Halmahera Selatan agar segera memprioritaskan pembangunan dan perbaikan jalan lintas Desa Tabangame – Wayaua dalam program strategis daerah tahun anggaran 2026.
Jalan lintas tersebut dinilai sebagai urat nadi utama masyarakat yang menghubungkan berbagai sektor penting, mulai dari aktivitas ekonomi rakyat, akses pendidikan, hingga pelayanan kesehatan.
Kondisi jalan yang rusak parah dan sulit dilalui tidak hanya menghambat distribusi barang dan jasa, tetapi juga memperburuk akses pendidikan bagi anak-anak serta mengancam keselamatan warga yang membutuhkan pertolongan medis darurat.
Dalam pernyataan sikap yang diterima redaksi, pemuda dan masyarakat menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan kewajiban hukum dan moral pemerintah daerah untuk menjamin hak-hak dasar warga negara.
Penegasan ini merujuk pada Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Ketentuan hukum tersebut memberi mandat kepada pemerintah untuk menyediakan pelayanan publik yang layak, termasuk infrastruktur jalan yang aman dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.






