Iniloh.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara terkait rencana aksi unjuk rasa besar-besaran dari kelompok buruh yang menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026.
Pramono memastikan Pemerintah Provinsi DKI tetap membuka ruang aspirasi, namun menegaskan keputusan UMP telah melalui mekanisme yang transparan dan berimbang.
“Memang akan ada demo, dan sebagian besar pesertanya dari daerah. Tetapi tentu demonya berlangsung di Jakarta. Kami akan tetap memberikan pelayanan terbaik,” ujar Pramono, dikutip Senin (29/12).
Menurut Pramono, pembahasan UMP Jakarta telah dilakukan berulang kali melalui Dewan Pengupahan, yang melibatkan unsur pemerintah daerah, perwakilan buruh, serta pengusaha.
Proses tersebut, kata dia, berlangsung secara terbuka dan menghasilkan kesepakatan bersama.
“Kenaikan UMP Jakarta ini juga cukup tinggi. Kita menggunakan indeks alfa 0,75, sehingga UMP Jakarta sekarang berada di angka Rp5,7 juta lebih,” jelasnya.
Selain kenaikan upah, Pramono menyebut Pemprov DKI juga memberikan berbagai insentif penunjang bagi pekerja, mulai dari subsidi transportasi, kepesertaan BPJS Kesehatan, hingga akses layanan air bersih melalui PAM Jaya.
Meski demikian, Pramono menegaskan pihaknya tidak melarang buruh untuk menyampaikan aspirasi.
Ia hanya mengingatkan agar aksi unjuk rasa dilakukan secara tertib dan menjaga keamanan serta kondusivitas ibu kota.
“Kami persilakan menyampaikan aspirasi, tapi tetap jaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menegaskan penetapan UMP Jakarta 2026 merupakan hasil musyawarah panjang dan kesepakatan bersama.
Menurut Chico, formula yang digunakan dalam penetapan UMP mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks alfa 0,75 untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Pemprov DKI, lanjut Chico, memahami masih adanya penolakan dari sebagian kelompok buruh yang menginginkan kenaikan UMP lebih dari 6,17 persen atau di atas angka Rp5.729.876.
“Kami menghargai aspirasi buruh. Namun untuk saat ini, angka UMP tetap berlaku mulai 1 Januari 2026 demi menjaga stabilitas ekonomi Jakarta,” tegas Chico.






