JCCNetwork.id – Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penggunaan pelat mobil palsu DPR RI.
Salah satu tersangka dalam kasus ini yang ikut terseret di duga merupakan pengacara sekaligus politikus Partai Golkar, Henry Indraguna.
“Inisial HI ya saya sampaikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (1/6).
“Dari tersangka HI kita amankan tiga (mobil), barang buktinya delapan (mobil),” tambahnya.
Alhasil dari tangan Henry, penyidik menyita tiga mobil dengan pelat nomor palsu DPR RI.
“Tiga (barang bukti) di antaranya di sita dari tersangka HI. Oknum ya, pekerjaannya memang itu (pengacara), inisialnya HI,” terangnya.
Selain itu, Ade Ary Syam mengatakan, bahwa penggunaan pelat mobil palsu DPR RI tersebut untuk kepentingan pribadi.
Saat ini, penyidik telah menyita sebanyak 8 unit mobil petugas yang di duga sebagian milik pengacara terkenal.
“Dengan barang bukti 8 mobil dan pelat serta kartu tanda anggota DPR RI 25 buah,” tutup Ade Ary.






