JCCNetwork.id- Pihak kepolisian telah menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan penggelapan jabatan yang melibatkan suami dari penyanyi ternama Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana. Kerugian yang ditimbulkan akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 6,9 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen tersebut berhubungan dengan perusahaan yang dimiliki oleh mantan istri Tiko, yang diidentifikasi dengan inisial AW.
“Ada beberapa dokumen terkait usaha antara pelapor dan terlapor dalam sebuah perusahaan yang sama,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Ade Ary menambahkan bahwa kasus ini kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam perkembangan penyelidikan, polisi juga berencana memanggil Tiko untuk dimintai keterangan. Namun, hingga saat ini, belum ada informasi mengenai tanggal pasti pemanggilan tersebut.
“Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan terhadap rekan-rekan perbankan untuk mengetahui aliran dana dan juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap telapor saudara TP,” ujarnya.






