JCCNetwork.id- Polisi Sedang Dalami Dugaan TPPU dan Peredaran Narkoba Sabu Jaringan Malaysia yang Melibatkan Calon Anggota DPRK Aceh Tamiang
Kepolisian sedang menginvestigasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta peredaran narkoba jenis sabu yang diduga terkait dengan seorang calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang bernama Sofyan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa Sofyan, yang merupakan calon anggota DPRK dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), diduga menggunakan penghasilan dari aktivitas narkoba untuk mendanai biaya kampanye politiknya.
Meskipun belum ada informasi pasti mengenai jumlah uang yang digunakan oleh Sofyan untuk keperluan tersebut.
“Kita masih lidik TPPU. Tapi untuk dia caleg, kayaknya dia gunakan juga itu. Untuk dia mencalegan diri, untuk dia kampanye, atau mungkin dia pakai uang itu,” kata Mukti di Bareskrim, Senin (3/6/2024).
Meskipun demikian, Mukti menegaskan bahwa hingga saat ini hasil tes urine terhadap Sofyan selalu menunjukkan hasil negatif terhadap keberadaan narkoba.
Namun, kasus ini tidak hanya melibatkan Sofyan, tetapi juga melibatkan adik iparnya yang sebelumnya telah ditangkap terlebih dahulu.
“Oh bukan sekeluarga, adiknya. Keluarga dalam arti adik kakak. Adiknya pun ada ketangkep. Adik dulu ketangkep baru dia,” jelasnya.
Peran adik Sofyan dalam pengantaran barang haram tersebut ke Jakarta merupakan bagian dari rangkaian operasi yang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba tersebut.
Dengan total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 70 kilogram, operasi ini diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Yang mengantarkan barang ke Jakarta. Yang ketangkap di Pelabuhan Bakauheni. Mengantar barang lumayan, 70 kg,” pungkasnya.






