Iniloh.id – Polemik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terus memanas dan memicu perdebatan di ruang publik. Banyak narasi yang berkembang menyebut MK telah melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Padahal secara hukum, putusan tersebut tidak memuat larangan seperti yang ramai dibicarakan.
Dalam putusannya, MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” pada Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian.
Artinya, pembatalan ini tidak menghapus atau membatasi peluang anggota Polri ditempatkan pada jabatan sipil, terlebih jabatan yang relevan dengan fungsi penegakan hukum.
Secara substansi, norma utama Pasal 28 ayat (3) tetap berlaku: Polri boleh menduduki jabatan di luar institusi selama berkaitan dengan fungsi kepolisian, seperti di BNN, BNPT, Bakamla, KPK, atau unit penegakan hukum di lembaga negara.
Penugasan tetap sah, konstitusional, dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Sejumlah pakar menilai putusan MK hanya mempertegas tafsir, bukan menciptakan batasan baru. Namun kekhawatiran muncul karena isu ini mulai ditarik ke ranah politik.
GPK RI: Putusan MK Sarat Kepentingan Politik
Komite Nasional Gerakan Pemerhati Kepolisian (GPK RI) turut bersuara. Ketua GPK RI, Abdullah Kelrey, menilai putusan MK ini mengandung aroma kepentingan yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.






