Iniloh.id – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menilai penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) menjadi langkah strategis untuk meredam polemik seputar Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur penempatan anggota Polri aktif di sejumlah kementerian dan lembaga negara.
Perpol itu menuai sorotan publik karena dinilai berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan pentingnya menjaga netralitas aparat negara serta pembatasan peran aparat bersenjata di luar fungsi utamanya.
Menurut Jimly, PP yang tengah disiapkan pemerintah akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat sekaligus memperjelas batasan jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian.
“Peraturan Pemerintah diperlukan agar pengaturannya lebih tegas, jelas, dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Ini penting untuk menjaga profesionalisme dan netralitas Polri,” ujar Jimly dalam keterangannya.
Ia menambahkan, pembatasan tersebut diperlukan agar penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga tidak melenceng dari prinsip reformasi sektor keamanan yang telah digariskan sejak awal era reformasi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membenarkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan langsung terkait penyusunan PP tersebut.
“Presiden telah menginstruksikan agar disusun Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum yang lebih komprehensif. PP ini nantinya dapat mengatur penugasan Polri di seluruh kementerian dan lembaga,” kata Yusril.
Yusril menjelaskan, pemerintah saat ini tengah mematangkan draf awal Rancangan PP. Penyusunan dilakukan lintas kementerian, melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Kementerian Sekretariat Negara.
Koordinasi penyusunan regulasi tersebut berada di bawah Kemenko Kumham Imipas bersama Kementerian Hukum. Pemerintah berharap PP ini dapat menjadi solusi hukum yang menyeimbangkan kebutuhan negara dengan prinsip supremasi sipil dan netralitas aparat penegak hukum.






