JCCNetwork.id – Konflik pinjam-meminjam melibatkan Bank BRI dialami sebuah keluarga yang orang tuanya purnawirawan Kopassus/Kopassandha TNI di Kramatjati, Jakarta Timur.
Kuasa hukum korban, Christian Farolan Situmeang menuturkan, kasus ini bermula ketika salah satu menantu dari purnawirawan Kopassus TNI itu mengagunkan sebuah rumah untuk pinjaman ke BRI dengan nominal pinjaman Rp200 juta.
Ketika itu, lanjut dia, sang Purnawirawan anggota Kopassus TNI itu telah masuk masa pensiun dan belum wafat.
Setelah lama berjalan, pinjaman bank itu mengalami tunggakan, hingga pihak Bank BRI menganggap terjadi gagal bayar dan aset rumah yang diagunkan itu terpaksa harus di lelang.
Namun nahasnya, sang Purnawirawan Kopassus TNI itu telah wafat, sementara menantu yang mengagunkan jaminan itu bukanlah keluarga inti atau keluarga sedarah dari pemilik rumah, dalam hal ini Purnawirawan Kopassus TNI tersebut.
Keluarga ahli waris (alm) Purnawirawan Kopassus TNI pun tidak terima rumah mereka diagunkan. Singga mau dilelang akibat mengalami tunggakan pembayaran.
Mereka protes dan siap menempuh jalur hukum agar aset rumah yang bernilai miliaran itu akan dilelang bank.
“Kepala cabang BRI Cabang pasar induk kebingungan kalau memang data penjamin anggota Kopassus TNI. Kemudian pinjamannya bukan atas nama aset bersangkutan atau satu darah,” ujar jelas Kuasa hukum Christian Farolan Situmeang dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (6/6/2024).
“Dalam hukum tidak boleh asal, yang penting dapat customer pinjaman uang dari BRI menggunakan jaminan milik orang lain. Tapi BRI melakukan itu, kan berarti kesalahan Bank BRI,” jelas Christian yang merupakan dosen fakultas hukum di salah satu Universitas terkemuka di Jakarta itu.
Christian juga menegaskan apabila jaminan atas nama orang, dan kemudian orang tersebut meninggal dunia, maka hutang otomatis jaminan tersebut tidak bisa di eksekusi. Apalagi tidak ada Hak Tanggungan yang melekat.
Atas dasar itulah, Christian kuasa hukum keluarga yang dijaminkan sertifikat rumahnya atau ahli waris menegaskan pihak keluarga akan menempuh jalur hukum. Hal itu, karena mereka merasa ada kesalahan di pihak Bank pemberi.
“Karena BRI ada kesalahan dalam hal ini kasih pinjam orang tapi jaminan milik orang lain. Begitu loh,” tuntas Christian.






