Jakarta – Nurman Ketua Pemuda Muslimin mendukung Polda Jabar Proses Hukum Habib Bahar Soal Kasus Ujaran Kebencian. Edi Hasibuan Dukung Polda Jabar Proses Hukum Habib Bahar Soal Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar bin Smith.
“Setiap warga sama kedudukannya di depan hukum. Setiap ada dugaan pelanggaran hukum, polisi tidak boleh melakukan pembiaran,” kata Nurman dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (4/1/2022).
Nurman menilai penetapan status tersangka kepada Habib Bahar sudah sesuai prosedur. Sebab, kata dia, polisi sudah melalui tahap penyelidikan hingga penyidikan sebelumnya.
Artinya, penetapan tersangka tersebut dilandasi terpenuhinya bukti oleh penyidik Polda Jabar dalam menangani kasus ini memproses secara hukum.
Polda Jabar sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dalam perkara ujian kebencian yang dilakukan Habib Bahar saat berceramah di Bandung.
Menurut Nurman, polisi sebagai aparat negara dalam penegakan hukum memiliki kewajiban untuk melakukan proses hukum terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum tanpa mengenal siapapun dia.
Dia mengatakan masyarakat mengharapkan tidak boleh ada ujaran kebencian termasuk terhadap pejabat negara.
“Masyarakat tidak ingin ada penyebaran fitnah dan penghasutan serta melakukan provokasi. Karena perbuatan semacam itu jelas adalah bentuk pelanggaran hukum,” katanya.
Sebelumnya, Bahar bin Smith resmi jadi tersangka penyebaran berita bohong. Ia langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat. Kepolisian mengklaim, penahanan Bahar untuk kepentingan penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan dimaksud kepada BS penyidik melakukan satu penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Selasa 4 Januari 2022.
Penahanan kepada Bahar setelah dirinya diperiksa menjalani pemeriksaan sejak Senin siang.
“Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif,” ujar Arief.
Bahar dipolisikan oleh seseorang bernama Husin Alwi Shihab di Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima dengan nomor: B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.





