Iniloh.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebaliknya, regulasi tersebut dinilai selaras dengan semangat konstitusi dalam menata penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Rano menjelaskan, putusan MK sejatinya tidak mempersoalkan boleh atau tidaknya anggota Polri diperbantukan ke lembaga lain.
Fokus utama MK justru pada kejelasan status kepegawaian, rantai komando, serta mekanisme pertanggungjawaban agar fungsi Polri sebagai penegak hukum tidak kabur akibat rangkap peran.
“Putusan MK itu bukan soal melarang Polri diperbantukan. Yang ditekankan adalah kejelasan status, rantai komando, dan akuntabilitas. Jangan sampai fungsi penegakan hukum bercampur dengan peran lain di luar mandat konstitusi,” ujar Rano dalam keterangannya, Rabu (17/12).
Menurut Rano, pertimbangan MK berpijak pada kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan tugas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, setiap kebijakan yang membuka ruang penugasan Polri di luar institusi harus dirancang secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“MK ingin memastikan status anggota Polri tetap pasti, komandonya tidak bercabang, dan fungsi hukumnya tidak bercampur. Ini sifatnya korektif dan preventif, bukan larangan mutlak,” jelasnya.
Perpol 10/2025 Dinilai Jawab Pesan MK
Terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Rano menilai regulasi tersebut justru hadir sebagai instrumen penataan administratif untuk menutup ruang abu-abu dalam praktik penugasan anggota Polri di luar institusi.
Ia menyoroti pengaturan yang lebih tertib, termasuk ketentuan bahwa anggota Polri yang diperbantukan wajib melepaskan jabatan struktural di internal kepolisian.
“Kalau dibaca secara utuh, Perpol ini sejalan dengan putusan MK. Tujuannya menutup celah yang sebelumnya belum diatur rapi, agar penugasan Polri transparan, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan,” ujarnya.
Rano juga menegaskan bahwa kebutuhan perbantuan Polri bersifat kontekstual dan tidak bisa disamaratakan. Selama memiliki dasar hukum yang jelas dan kebutuhan institusional yang sah, perbantuan tersebut tetap berada dalam koridor negara hukum.
“Negara hukum bukan berarti anti pemanfaatan keahlian aparat. Yang penting ada batasan tegas agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Selain itu, Rano menyinggung mekanisme pengangkatan Kapolri sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang menurutnya merupakan bagian dari sistem checks and balances.
“Persetujuan DPR bukan untuk mengurangi prerogatif Presiden, tapi memastikan akuntabilitas kekuasaan di institusi penegak hukum,” tegasnya.
Rano memastikan Komisi III DPR RI akan terus mengawal implementasi putusan MK, Perpol 10/2025, serta tata kelola kepemimpinan Polri secara konsisten.
“Reformasi kepolisian bukan soal memperluas atau menghapus peran Polri secara ekstrem, melainkan menjaga batas kewenangan dan memastikan kekuasaan dikelola secara bertanggung jawab,” pungkasnya.






