Iniloh.id – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali memicu perdebatan luas di ruang publik pada awal 2026.
Sejumlah tokoh nasional menilai gagasan tersebut berpotensi menjadi ujian serius bagi arah demokratisasi Indonesia pasca reformasi.
Ketua Forum Konstitusi sekaligus Menteri Agama RI periode 2014-2019, Lukman Hakim Saifuddin, menegaskan bahwa perubahan mekanisme pilkada tidak bisa dilakukan secara tertutup.
Ia mengingatkan, meskipun Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 membuka ruang bagi pemilihan kepala daerah yang demokratis tanpa satu pola baku, proses perumusan kebijakannya harus tetap menjunjung tinggi partisipasi publik.
“Setiap kebijakan yang menyentuh hak politik warga negara harus dibahas secara terbuka, transparan, dan akuntabel,” ujar Lukman.
Menurutnya, keputusan strategis terkait pilkada tidak boleh hanya menjadi urusan elite, melainkan perlu melibatkan aspirasi masyarakat secara luas.
Lukman juga mendorong Presiden bersama DPR untuk membuka ruang dialog yang inklusif. Ia menilai pendekatan tersebut penting agar perubahan regulasi tidak memicu kegaduhan politik serta tetap selaras dengan semangat reformasi dan demokrasi konstitusional.
Sikap senada disampaikan Anggota Badan Legislasi DPR RI, Benny Kabur Harman. Ia menilai wacana pilkada melalui DPRD bukanlah jawaban atas berbagai persoalan demokrasi elektoral yang selama ini muncul.
Menurut Benny, mekanisme tersebut justru berisiko membawa demokrasi Indonesia mundur ke belakang. Pemilihan kepala daerah oleh DPRD dinilai berpotensi melanggengkan persoalan klasik, mulai dari tingginya biaya politik, praktik politik uang, hingga lemahnya netralitas aparatur negara.
“Pilkada langsung adalah bentuk penghormatan terhadap kedaulatan rakyat. Rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpinnya secara langsung,” tegas Benny.
Perdebatan mengenai mekanisme pilkada ini diperkirakan masih akan terus bergulir. Di tengah dinamika tersebut, tuntutan akan transparansi, partisipasi publik, dan perlindungan hak politik warga menjadi sorotan utama dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia ke depan.






