Perusahaan BUMN Lakukan Alih Fungsi Hutan, Masyarakat Sumut Sambangi Kantor BUMN dan KPK

Aliansi Masyarakat Sumametar Bersuh (AMSUB) di depan gedung merah putih Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) Kuningan Jakarta Selatan. Kamis, (24/02/2021)


Jakarta – Puluhan masyarakat mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sumametar Bersuh (AMSUB) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung merah putih Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) Kuningan Jakarta Selatan. Kamis, (24/02/2021)

Bacaan Lainnya

Pendemo menuntut KPK memberesekan sejumlah kasus di Sumatera Utara yang dianggap menyengsarakan masyarakat setempat seperti halnya perambatan atau alih fungsi hutan milik masyarakat.

Koordinator Lapangan Riyandi Pasaribu menuturkan, perusahaan milik negara (BUMN) seperti halnya Indonesia Power Pangkalan Susu Kabupaten Langkat sering kali melakukan monopoli atas hak tanah masyarakat dan Mark Up besar-besaran dengan dalih atas nama negara. 

“Apa yang kami temukan dilapangan yaitu ada beberapa perusahaan terdapat kelalaian seperti perusahaan BUMN, pengelolaan lahan yang kami anggap itu adalah ilegal sehingga merugikan banyak masyarakat di kabupaten langkat provinsi Sumatera Utara” Kata Riyandi Pasaribu di depan KPK, Kuningan Jakarta Selatan

Dirinya juga mengatakan, sudah menggelar rapat dengar pendapatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat perihal banyaknya temuan-temuan yang di dapatkan dari masyarakat kepada perusahaan milik negara yang dianggap sering malakukan monopoli atas tanah dan hak rakyat di daerah tersebut.

“Aduan-aduan masyarakat kita bawah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di kabupaten langkat, ada banyak sekali lahan yang bermasalah dengan hukum tersebut” Sambung Riyandi

Senada disampaikan, Karlos bahwa terdapat banyak perusahaan yang melakukan eksploitasi dan pembangunan tidak bersyarat alias bodong sehingga membuat reruntuhan pada pembangunan yang dilakukan. Parahnya, lanjut ida, masyarakat yang selalu menjadi korban dari reruntuhan gedung yang dibangun akibat proses tender yang tidak dilakukan semestinya dan sesuai prosedur pembangunan bersyarat.

“Banyak sekali kasus yang menjadi tuntutan kami, lahan yang kemudian untuk dibagikan kepada oknum-oknum tertentu. Kemudian terkait juga dengan proyek yang ada di wilayah tersebut yang ternyata ketika melakukan pembangunan tidak sesuai dengan syarat dan mudah runtuh dan memakan korban” lanjut kata Karlos

Lebih lanjut sambung karlos, peroslan yang dilakukan telah melanggar amanat undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perambatan Pengrusakan Hutan

“Persoalan ini telah melanggar amanat UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan serta UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan” Terangnya

Adapun tuntutan yang dimuat dalam rilis yang dibagikan sebagai berikut :

1. Periksa/ tangkap serta copot Kepala BKSDA Provinsi Sumatera Utara Dr. Ir. Hotmauli Sianturi M.Sc.For.  Karena dianggap telah lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya antara lain fungsi pengawasan, pembeliaran, diduga gratifikasi sehingga dapat merugikan Negara. Para penggarap dengan leluasa serta ugal-ugalan dalam menguasai lahan kawasan Hutan Konservasi  Swaka Margasatwa Karang Gading Timur Laut Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak dan Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Menurut hemat kami berdasarkan investigasi Kepala BKSDA Provinsi Sumetara Utara tidak dapat melakukan tindakan pencegahan dan tidak dapat menyelesaikan masalah perambahan hutan konservasi SM Karang Gading sampai saat ini.

2. Copot dan Periksa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc yang telah melakukan pembiaran dalam permasalahan perambahan kawasan hutan yang ada di Indonesia khususnya Sumatera Utara serta telah lalai dalam menjalan tugas dan fungsinya dalam melindungi kawasan hutan.

3. Perlu dikaji ulang kelompok tani yang telah mendapat izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bekerja sama dengan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) yang diduga kuat dibentuk oleh pengelola lahan illegal untuk melindungi dari permasalahan hukum, dimana ketuanya diambil dari mandor dan pekerjanya diambil dari anggota kelompok. Ini dapat dibuktikan dari lamanya izin dan proses perubahan yang ada dilapangan.

4. Periksa dan tangkap Kepala Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara diduga telah mengetahui pengusaha  penguasaan perambahan hutan SM Karang Gading.

Penggarap yang mengatas namakan kelompok tani dan pribadi yang menggarap kawasan hutan, antara lain: 

· PT Paluh Jaya/APIV (250 hektar)

· PT. Ekasindo (265 Hektar)

· Along (Kebun sawit 10 hektar, sawah 700 hektar).

· Pak Adi (Kebun Sawit 28 hektar).

· Sianipar (Kebun Sawit 30 hektar).  

· H Bahrum

Pos terkait