Perpol 10 Tahun 2025 Dinilai Sah, Penugasan Polisi Aktif Masih Sesuai Dengan Konstitusi

Perpol 10 Tahun 2025 Dinilai Sah, Penugasan Polisi Aktif Masih Sesuai Dengan Konstitusi
Analis menilai Perpol Kapolri nomor 10 Tahun 2025 konstitusional dan sejalan dengan putusan MK serta sistem presidensial. (Foto: IM - Iniloh.id)

Iniloh.id – Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, menilai langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 merupakan kebijakan yang tepat, sah, dan berada dalam koridor konstitusi.

Menurut Nasky, Perpol tersebut bukan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi maupun Presiden, melainkan bagian dari proses penyesuaian regulasi pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Perpol ini justru menjadi upaya menyelaraskan aturan internal Polri agar implementasinya sesuai dengan putusan MK. Jadi bukan constitutional disobedience,” kata Nasky dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/12/2025).

Bacaan Lainnya

Founder Nasky Milenial Center itu menjelaskan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 secara jelas mengatur mekanisme penugasan anggota Polri aktif ke jabatan di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk kementerian dan lembaga negara, dengan tetap mengacu pada dasar hukum yang berlaku.

Nasky merinci, dasar hukum kebijakan tersebut bersumber dari UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang tetap memiliki kekuatan hukum pascaputusan MK.

Selain itu, penugasan polisi aktif juga sejalan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, disebutkan bahwa jabatan ASN tertentu di instansi pusat dapat diisi oleh anggota Polri.

Regulasi ini diperkuat oleh PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi dan keahliannya, dengan mekanisme pengajuan resmi antarinstansi.

“Artinya, penugasan tersebut memiliki payung hukum yang jelas dan tidak dilakukan secara serampangan,” tegasnya.

Bantah Isu Kapolri Membangkang Presiden

Terkait narasi yang menyebut Perpol 10/2025 sebagai bentuk pembangkangan Kapolri terhadap Presiden Prabowo Subianto, Nasky menilai tudingan itu tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.

“Dalam sistem presidensial, Kapolri berada langsung di bawah Presiden. Sangat tidak masuk akal jika Kapolri mengeluarkan kebijakan strategis tanpa sepengetahuan atau koordinasi dengan Presiden,” ujarnya.

Ia juga meyakini bahwa sebelum diberlakukan, Perpol tersebut telah dikonsultasikan dengan Komisi III DPR RI serta dilaporkan secara resmi kepada Presiden.

Penugasan Polisi di 17 Kementerian dan Lembaga

Nasky menegaskan, penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian tetap sah selama relevan dengan tugas pokok dan fungsi Polri. Adapun 17 kementerian dan lembaga yang dimaksud antara lain Kementerian ESDM, Kemenkum, Kemenhub, Kemenko Polkam, ATR/BPN, Kementan, KKP, BNN, KPK, BNPT, BIN, BSSN, hingga PPATK.

“Tidak ada yang keliru jika aparat penegak hukum dilibatkan di sektor-sektor strategis yang membutuhkan pengawasan ketat dan penegakan hukum,” jelasnya.

Ia menilai sinergi antara aparat kepolisian dan birokrasi sipil justru dapat memperkuat tata kelola pemerintahan serta mencegah potensi pelanggaran hukum.

Nasky menegaskan, tugas Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 adalah menjaga keamanan, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Selama penugasan itu masih dalam kerangka tugas tersebut, maka tidak ada pertentangan dengan konstitusi maupun putusan MK,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi meneken Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian, dengan ketentuan anggota yang ditugaskan harus melepaskan jabatan struktural di internal Polri.

Pos terkait