Iniloh.id – Terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 memantik perdebatan luas di ruang publik.
Regulasi tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak, bahkan dituding sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, tudingan tersebut dibantah oleh pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah. Ia menegaskan bahwa penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak dilakukan secara sepihak oleh Kapolri.
“Berdasarkan informasi yang saya peroleh, Kapolri telah melakukan konsultasi dengan DPR dan melaporkan secara resmi kepada Presiden sebelum Perpol ini diberlakukan,” ujar Amir Hamzah dalam keterangannya.
Amir juga membantah anggapan bahwa Perpol tersebut melanggar konstitusi atau menabrak putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, regulasi internal kepolisian itu justru disusun untuk menyesuaikan kebijakan dengan koridor hukum yang berlaku.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menegaskan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Habiburokhman menjelaskan, putusan MK tersebut tidak membatalkan keseluruhan norma dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3).
“Artinya, substansi pengaturan tetap sah. Tidak ada pelanggaran konstitusi seperti yang dituduhkan,” tegas Habiburokhman.
Ia menilai polemik yang berkembang lebih disebabkan oleh salah tafsir terhadap isi putusan MK, sehingga memunculkan narasi seolah-olah Perpol tersebut bertentangan dengan hukum dan kewenangan Presiden.
Dengan klarifikasi dari pengamat dan DPR, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dinilai telah melalui mekanisme konstitusional dan koordinasi lintas lembaga, meski tetap terbuka terhadap kritik publik dalam kerangka demokrasi dan supremasi hukum.






