JCCNetwork.id- Kepolisian Daerah Metro Jaya meluncurkan pelayanan Layanan Administrasi Terpadu Satu Atap (Latsata) Keliling yang bermitra dengan Unit Pengelolaan Pajak Daerah di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), tersedia di 14 wilayah pada hari Senin (3/6/2024).
Menurut info dari akun ‘X’ resmi TMC Polda Metro Jaya, layanannya tersebar di:
1. Jakarta Pusat di area parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di area parkir Samsat Jakut dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jaksel pukul 08.00-14.00 WIB dan TMP Kalibata Jaksel pukul 09.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jaktim pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Cibodas pukul 08.00-14.00 WIB;
7. Ciledug di kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug pukul 09.00-12.00 WIB;
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda BSD dan Hall G Town pukul 08.00-14.00 WIB;
11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Bekasi pukul 08.00-12.00 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB;
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Lapangan Bola Cipayung pukul 08.00-12.00 WIB
14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB.
Untuk diketahui, ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum mengunjungi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Selain itu, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Latsata Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.






