![]() |
| 📷 | Proses Pendulangan Emas di area gunung botak Kabupaten Buru |
Buru – Salah satu Aktivis asal kabupaten Buru yang juga Pengurus Pergerakan Mahasiswa Kabupaten Buru (PMKB), Bakri Sidik Galela angkat bicara soal pengelolaan tambang emas gunung botak yang berlokasi di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Dirinya meminta, agar pemerintah Provinsi Maluku, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru untuk membuka kembali tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku yang diketahui sebelumnya sudah pernah di tutup oleh Pemda setempat.
Hal tersebut dinilai penting untuk dibuka kembali guna menopang perekonomian masyarakat dan daerah, serta mengimplementasikan salah satu dari 5 program prioritas Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto yakni Pertumbuhan Ekonomi Indonesia yang Inklusif, Berkelanjutan, dan Berdaya Saing.
Kendati demikian, Pemda diharapkan membangun sinegri yang baik serta merealisasikan salah satu program Menko Perekonomian tersebut untuk mendorong perekonomian daerah berkemajuan.
“Saya berharap Pemerintah segera memberikan izin agar tambang emas Gunung Bota Kabupaten Buru di buka lagi. Ini demi menopang perekonomian daerah”ujar Bakri Sidik Galela kepada awak media Jumat (12/03/2021)
Padahal kata Bakri, sejak Pandemi Covid-19 bergejolak di dunia, dan Indonesia termasuk Kabupaten Buru, telah menuai banyak masalah utamanya di sektor ekonomi. Anggaran untuk pembangunan ikut dipangkas hingga pada pemangkasan lapangan kerja, dan perputaran ekonomi lambat dan lesu” Sambungnya lagi
Menurutnya, roda perekonomian di Kabupaten Kabupaten Buru melambat, turut mempengaruhi ketahanan keuangan masyarakat melemah. Kondisi daya beli masyarakat menurun sementara kebutuhan untuk memperoleh bahan makanan tetap stabil.
“Tentunya, Covid-19 telah mengganggu ekonomi di daerah ini. Padahal kondisi tersebut dapat di atasi bila potensi sumber daya di Kabupaten Buru khususnya sektor pertambangan mineral emas yaitu Gunung Botak, dan Gogorea beberapa lokasi tersebut bisa digarap atau dikelola oleh Pemerintah dan melibatkan masyarakat”tuturnya
Lebih lanjut, Bakri ikut membeberkan Gunung Botak dan Gogorea yang pernah di garap secara illegal saja bisa menyerap puluhan ribu orang di dua lokasi tersebut. Namun disayangkan, pada November tahun 2015 lalu, pemerintah menutup lokasi tambang logam tersebut, dengan alasan pencemaran lingkungan, akibat penggunaan B3 Merkuri.
Pasalnya, pasca di tutup hingga saat ini pemerintah Buru pernah mengiminkan janji untuk membuka kembali tambang emas tersebut. Namun nyatanya hingga kini belum ada titik terang terkait hal tersebut.
“Karenanya kami mendesak pemerintah Provinsi Maluku dan Pemda Buru segera mengeluarkan izin tambang rakyat Gunung Botak, Gogorea, dan sekitarnya untuk di kelolah walaupun di kelolah oleh pemerintah, asalkan pendapatan perkapita dari hasil pengelolaan tambang tersebut bisa di gunakan untuk memenuhi pertumbuhan ekonomi yang baik di masa krisis ekonomi semenjak pandemi Covid 19 menyerang Dunia dan khususnya Kabupaten Buru” Pintanya
Dijelaskan Bakri bahwa UU tentang Minerba terbaru telah di sahkan, begitu juga peraturan turunannya. Jika Pemerintah segera mengeluarkan izin tambang di Kabupaten Buru, di yakini akan berdampak baik kepada pendapatan masyarakat dan perputaran ekonomi daerah menjadi efektif dengan dibukanya tambang gunung botak kembali.
“Saya khawatir, jangan sampai semua area pertambangan emas di Kabupaten Buru itu di jual ke investor tertentu. Padahal, tambang emas ini sudah bisa di kelola oleh masyarakat di Kabupaten Buru. Terpenting, pemerintah memberikan peluang kepada rakyatnya saya yakin sungguh, jika peluang di berikan, otomatis pertembuhan ekonomi masyarakat di daerah tersebut akan membaik” tururnya
Jika hal tersebut di indahkan pemerintah setempat, dirinya menyatakan akan melakukan konsolidasi guna melakukan gerakan bersama PMKB untuk mendesak pemerintah Maluku dan Pemda Buru melegalkan kembali area penuh emas tersebut.
“Jika tidak di evaluasi oleh pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru, maka saya akan membuat gerakan demonstrasi bersama seluruh anggota PMKB untuk meminta PEMPROV Maluku dalam hal ini, untuk meninjau dan mengevaluasi kembali terkait Legalitas tambang Gunung Botak yang berada di kabupaten Buru” Pungkasnya







