![]() |
| Foto : Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria |
Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria akan siap menjalankan peraturan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi Republik Indonesia perihal diberikannya sanksi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mudik saat libu Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta tidak akan sulit untuk mengawasi ASN yang diketahui merkea mudik ataukah tidak.
“Akan ketahun nantinya di Jam Kerja-nya. Terdapat batasan liburannya jelas. Kalapun yang bersangkutan melebihi batasan sanksi. mengenai rujukannya ialah peraturan yang lebih tinggi yakni Kemenpan RB” kata Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta Jl. Medan Merdeka Seletan, Gambir Jakarta Pusat, Jumat, (09/04/2021)
Diketahui sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran yang melaran ASN untuk bepergian keluar daerah atau mudik selama periode 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Menpan RB, Tjahjo Kumolo sekaligus juga dalam Surat Edaran-nya melarang para ASN untuk mengambil cuti saat libur Lbaran tahun 2021 ini. Pasalnya, jika ditemukan ASN yang tetap nekat melakukan mudik, akan diberikan sanksi tegas berupa hukum disiplin dimulai dari teguran sampai pada pemecatan terhadap ASN.
Peraturan pemerintah tersebut telah tertuan dalam Surat Edaran (SE) yang diteken Meenpan RB, Tjahjo Kumolo sejak tanggal 7 April 2021 lalu bernomor 08 Tahun 2021 yang menyangkut soal Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik da/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dimasa pandemi COVID-19.
“Pemberian hukuman yang berkaitan dengan disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dengan sengaja melanggar aturan tersebut berdasarkan ketentuan” tuturnya
Berkaitan dengan pemberian sanksi hukuman disiplin kepada PNS mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 terkait Disiplin PNS. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut mengatur tiga landasar jenis hukuman disiplin diantaranya, Ringan, Sedang, dan sanksi Berat.
Selain itu, sanksi jua berlaku kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK. Pengecualian akan diberikan bagi yang bersangkutan melakukan perjalanan dinas yang bersifat penting dan mendesak.
“Mereka harus mengantongi Surat Tugas (ST) yang telah ditandatangani oleh Pejabat dari Eselon II. Selanjutnya, ASN juga diperbolehkan atau di izinkan melakukan perjalanan keluar kota, jika terdapat keperluan penting dan mendesak, pun juga harus mendapat surat izin tertulis dari pejabat Pembina Kepegawaian (PK) di lingkungan instansinya







