Pemprov DKI Jakarta Akan Lakukan Penyitaan Travel Gelap, Jika Tetap Ngotot Angkut Penumpang Mudik

BATAVIATIMES.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rencanakan melakukan pengawasan super ketat terkait masa larangan mudik ahun 2021 yang dimulai sejak 6 Mei hingga 17 Mei mendatang. Pengawasan ketat juga akan diberlakukan pada travel gelap yang seringkali membawa penumpang untuk melakukan mudik.

Dikatakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo bahwa pemprov Jakarta tidak akan memberikan dispensasi atau keringanan dan keleluasan bagi travel gelap. Pasalnya, jika kedapatan, maka akan diberikan sangksi tegas dengan melakukan proses kandang atau penyitaan oleh petugas.

Pun juga sanksi yang akan diberikan kepada pihak travel gelap sesuai dengan ketenuan peraturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Bagi setiap pelanggaran terkai layanan anar kota semasa mudik lebaran pada tahun 2021 ini, akan diberikan sanksi sop operasi” kata Syarifin seperti dikutip suara.com pada selasa, (20/04/2021)

Selain itu, perihal pemantauan tersebut akan dilakukan titik pembaasan. Nantinya akan diperintahkan untuk memutar balik, jika tidak membawa Surat Izin Keuar Masuk (SIKM).

“Oleh karenanya, akan disita semenara waktu, hingga masa mudik lebaran selesai, maka kendaraan akan dikembalikan kepada pemiliknya” paparnya

Hal yang sama sebagaimana terjadi pada mudik lebaran tahun lalu, travel gelap sulit dilakukan deteksi dikarenakan menggunakan kendaraan pribadi untuk melakukan mudik lebaran. Menginga hal demikian, lanjut dia, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan pencegahan mengenai hal tersebut.

“Kurang lebih 400 -an sudah dilakukan penahanan kendaraan mobil travel pada tahun lalu. Kemudian pada tahun ini juga akan sanga mudah untuk mengidentifikasikan mana yang melakukan pelanggaran dan mana yang nggak dalam artian benar-benar pergerakannya semaa karena keperluan penting, dan mendesak”Pungkasnya 

Pos terkait