Pemprov DKI Jakarta Akan Beri Sanksi Perusahaan yang Cicil THR 2021

Jakarta – Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang mencicil tunjangan Hari Raya (THR).

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan  Kepala Dinas  Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi  DKI Jakarta, Andri Yansyah. Ia menyatakan pemerintah DKI Jakarta akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku soal THR.

“Pastinya kita akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada” kata Andri, Senin, (12/04/2021) malam

Andri Yansyah, dalam keterangannya secara persis belum meruncikan bentuk sanksi THR bagi perusahaan yang menyicil THR. Menurutnya, THR merupakan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. 

Pasalnya, jika terdapat perusahaan yang belum sanggup membayar secara penuh THR akibat pandemi Covid-19, maka pemprov DKI Jakarta akan mengarahkan untuk dilakukan perundingan Bipartit terlebih dahulu. Perundingan tersebut juga dimungkinkan. 

Meski demikian, kata Andri tetap sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dari pemerintah pusat yang akan dikuatkan bahwa THR tidak di perkenankan untuk di cicil.

“Akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan dari pemerintah pusat bahwa THR tidak boleh di cicil, titik” ujarnya

Sebelumnya untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk tahun 2021 teruntuk pekerja/buruh perusahaan.

SE yang diteken Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah itu telah ditujukan untuk para Gubernur diseluruh Indonesia. Dengan tegas meminta agar perusahaan membayar THR untuk pekerja atau buruh yang harus dibayar penuh. Selain itu juga, ia meminta perusahaan untuk membayarnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan itu.

Ia berujar bahwa Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria pasti sudah menghimbau perusahaan yang ada di wilayah Jakarta untuk tidak mencicil THR. Pun juga ia mengingatkan perusahaan agar dapat menaati kebijakan pemerintah yang ada.

Pos terkait