Iniloh.id – Pemerintah mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai lebih dari 1 juta hektare.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari penertiban perizinan kehutanan yang dinilai tidak patuh terhadap ketentuan serta berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat tata kelola hutan nasional.
“Secara resmi hari ini kami umumkan pencabutan 22 PBPH dengan total luas 1.012.016 hektare. Langkah ini diambil karena izin-izin tersebut dinilai bermasalah dan tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan hutan yang berkelanjutan,” kata Raja Juli dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, dari total luas izin yang dicabut, sekitar 116.198 hektare berada di wilayah Pulau Sumatra.
Adapun rincian perusahaan pemegang PBPH dan lokasi pencabutan akan dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan diumumkan secara terbuka kepada publik.
Menurut Raja Juli, penertiban PBPH bertujuan untuk memastikan pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai aturan, menjaga kelestarian lingkungan, serta meminimalkan dampak sosial bagi masyarakat sekitar.
“Kami diminta untuk lebih tegas dalam menertibkan PBPH yang mengganggu masyarakat, merusak lingkungan, dan berpotensi merugikan negara,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo memberikan perhatian serius terhadap perlindungan hutan dan konservasi satwa liar.
Hal tersebut, lanjut Raja Juli, tercermin dari komitmen Presiden yang sebelumnya menyerahkan konsesi PBPH miliknya di Aceh seluas sekitar 20.000 hektare untuk dijadikan koridor gajah melalui kerja sama dengan World Wide Fund for Nature (WWF).
Dengan pencabutan 22 PBPH ini, pemerintah mencatat telah menertibkan sekitar 1,5 juta hektare kawasan hutan dalam satu tahun terakhir.
Sebelumnya, pada awal Februari 2025, Kementerian Kehutanan juga mencabut 18 PBPH sebagai bagian dari agenda reformasi perizinan sektor kehutanan.
Raja Juli menambahkan, pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap seluruh izin pemanfaatan hutan guna memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.






