Iniloh.id – Wacana perubahan status hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM JAYA menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) kembali menyita perhatian publik.
Kajian akademis terbaru menunjukkan, langkah transformasi ini bukan sekadar perubahan nama, melainkan strategi besar untuk memperkuat efisiensi, memperluas investasi, dan mempercepat target layanan air bersih 100% bagi warga Jakarta pada tahun 2029.
Transformasi PAM JAYA menjadi Perseroda dipandang sejalan dengan regulasi tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan praktik tata kelola perusahaan modern.
Dengan status baru ini, PAM JAYA diharapkan lebih fleksibel dalam mengelola keuangan dan menarik investasi non-APBD guna membiayai proyek infrastruktur air bersih yang nilainya mencapai Rp 30 triliun.
“Transformasi ini bukan liberalisasi, tapi bentuk penguatan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam tata kelola air di Jakarta,” tegas pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Pramono.
Ia menekankan bahwa model Perseroda justru membuat PAM JAYA lebih tangguh dan mandiri, tanpa kehilangan orientasi pelayanan publik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun memastikan, perubahan status hukum ini tidak akan mengubah fungsi utama PAM JAYA sebagai penyedia layanan publik. Pemprov tetap menjadi pemegang saham mayoritas untuk menjamin tarif air tetap terjangkau dan kualitas layanan tidak menurun.






