Iniloh.id – Pemerintah tengah menyiapkan paket kebijakan ekonomi khusus untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Langkah ini diambil sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memulihkan aktivitas usaha masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut dirancang untuk membantu pelaku usaha dan pekerja yang terdampak langsung bencana alam.
“Sejalan dengan upaya pemulihan bencana dan arahan Bapak Presiden, pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan ekonomi khusus,” ujar Airlangga, Sabtu (13/12/2025).
Salah satu fokus utama paket ini adalah keringanan bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak kondisi force majeure.
Pemerintah menyiapkan skema mulai dari restrukturisasi, penghapusbukuan, hingga opsi penyelesaian kewajiban tertentu bagi debitur.
“Untuk debitur KUR di wilayah terdampak bencana, opsinya mulai dari restrukturisasi, percepatan pemulihan dengan penyaluran KUR baru pada 2026, hingga opsi pelunasan kewajiban untuk debitur tertentu,” jelas Airlangga.
Ia menambahkan, pemerintah saat ini tengah memfinalisasi regulasi khusus KUR di daerah bencana. Aturan ini juga bertujuan menekan potensi lonjakan klaim penjaminan kredit di wilayah terdampak.
“KUR di daerah bencana akan dibuatkan regulasi, mulai dari penghapusbukuan hingga restart KUR dengan bunga lebih rendah, khusus di wilayah terdampak. Kebijakan ini sedang disiapkan,” ujarnya.
Tak hanya sektor pembiayaan, pemerintah juga menyiapkan keringanan bagi pekerja dan perusahaan yang terdampak.
Kebijakan tersebut meliputi penghapusbukuan dan penghapustagihan iuran serta denda BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan terdampak bencana.
Di sisi pekerja, pemerintah akan mempermudah proses pencairan berbagai klaim jaminan sosial, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).
“Pemerintah sedang memfinalisasi kebijakan penghapusbukuan dan denda iuran BPJS Ketenagakerjaan, serta kemudahan pelayanan klaim JHT, JKM, JKK, dan JP bagi pekerja terdampak,” papar Airlangga.
Paket kebijakan ekonomi khusus ini dijadwalkan diumumkan pada pekan depan. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mempercepat pemulihan ekonomi dan meringankan beban masyarakat di wilayah yang terdampak bencana.
“Kita akan umumkan minggu depan. Prinsipnya, kebijakan ini dibuat untuk memudahkan dan mempercepat pemulihan,” pungkas Airlangga.






