JCCNetwork.id – Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, mempertanyakan Pemerintah Presiden Joko Widodo soal rincian skema iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pasalnya argumentasi dasar negara memotong gaji karyawan swasta untuk Tapera itu harus bisa dibeberkan kepada publik.
Pasalnya, pengaturan bagi karyawan swasta merupakan hal yang sangat privat karena berkaitan dengan relasi antara mereka dan perusahaannya.
“Apa yang menyebabkan negara punya hak mengatur keuangan yang dikelola oleh badan hukum privat, seperti perusahaan pribadi? Bagi saya agak janggal,” kata Feri, dikutip.
Iuran wajib Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Aturan terbaru ini mulai berlaku setelah ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.
Besaran total iuran yang wajib diberikan adalah sebesar 3 persen, dengan rincian 2,5 persen berasal dari pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja. Menurut PP Tapera yang diteken Jokowi, gaji pekerja akan dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera mulai Mei 2027.
Peraturan terbaru Tapera ini memperluas cakupan peserta iuran wajib, yang sebelumnya hanya mencakup PNS atau ASN, TNI-Polri, dan BUMN, kini juga termasuk karyawan swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
Feri juga menekankan pentingnya pemerintah menjelaskan alasan dan mekanisme pengelolaan iuran Tapera.






