Pakar: Memindahkan Polri ke Kementerian, Langkah Mundur Reformasi

Pakar: Memindahkan Polri ke Kementerian Adalah Langkah Mundur Reformasi
Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi

Iniloh.id – Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menegaskan bahwa wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian merupakan langkah mundur yang tidak sejalan dengan roh reformasi.

Menurutnya, sejak 1998 posisi Polri sudah tegas berada langsung di bawah Presiden dan pengaturan itu merupakan keputusan final.

“Sejak era reformasi, Polri memang ditempatkan di bawah Presiden. Hal itu ditegaskan dalam UU Polri serta TAP MPR Nomor VI dan VII terkait pemisahan dwifungsi ABRI dan penguatan peran Polri. Penempatan itu sudah tepat dan menjadi bagian penting dari amanah reformasi,” ujar Rullyandi, Kamis (4/12).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, perjalanan kelembagaan Polri sejak masa awal kemerdekaan menunjukkan adanya dinamika panjang.

Mulai dari pernah berada di bawah perdana menteri, hingga akhirnya ditempatkan langsung di bawah Presiden sebagaimana struktur yang berlaku sekarang.

“Perjalanan ini bagian dari proses besar menata institusi kepolisian sebagai perangkat negara yang sangat dibutuhkan. Dalam teori pembentukan negara modern, fungsi keamanan yang dijalankan polisi selalu menjadi elemen dasar,” jelasnya.

Rullyandi menambahkan, praktik kepolisian di berbagai negara memang beragam. Ada yang terfragmentasi seperti Amerika Serikat, dan ada pula yang tersentralisasi seperti di Prancis maupun Jepang.

Namun, dalam konteks Indonesia, Polri sejak awal dirancang sebagai perangkat pemerintah pusat dengan struktur yang terintegrasi dari tingkat Mabes hingga polsek.

“Polda itu representasi pemerintah provinsi, polres mewakili kabupaten/kota, dan polsek berada di tingkat kecamatan. Pola ini membuat koordinasi dengan Presiden berjalan efektif,” katanya.

Karena itu, ia menilai gagasan memindahkan Polri ke bawah kementerian justru akan mengacaukan struktur yang sudah final sejak reformasi.

Menurutnya, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri disusun sebagai penyempurnaan untuk memastikan posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.

“Menempatkan Polri di bawah kementerian berarti mengulang langkah mundur dalam pembenahan Polri yang sudah dibangun selama dua dekade terakhir,” tegasnya.

Lebih jauh, Rullyandi menyebut bahwa penataan Polri pascareformasi diarahkan untuk menghadirkan kepolisian yang lebih modern, dekat dengan masyarakat, dan responsif terhadap perubahan demokrasi, desentralisasi, serta tantangan global.

“Polri harus diperkuat, baik dari sisi fungsi, kewenangan, maupun layanan publik. Karena itu, sangat relevan bila Polri tetap berada langsung di bawah Presiden,” tutupnya.

Pos terkait