Pakar Luruskan Putusan MK: Polri Tetap Sipil, Penugasan di Jabatan Sipil Tidak Dilarang

Putusan MK Larang Polri Duduki Jabatan Sipil Dinilai Blunder

Iniloh.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kembali menjadi sorotan. Sejumlah pakar menilai tafsir terhadap putusan tersebut perlu diluruskan agar tidak memicu bias publik tentang posisi Polri dalam sistem ketatanegaraan.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menegaskan bahwa anggota Polri tetap dapat menduduki jabatan di luar institusinya, selama jabatan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi penegakan hukum.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut sejalan dengan UU ASN dan berbagai peraturan pemerintah yang memang memberi ruang bagi anggota Polri ditempatkan pada lembaga-lembaga dengan tugas penegakan hukum, seperti BNN, KPK, hingga BNPT.

Bacaan Lainnya

Pengamat kepolisian sekaligus mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, juga menyoroti adanya kesalahpahaman publik mengenai status Polri. Menurutnya, Polri adalah bagian dari unsur sipil sehingga dikotomi antara “polisi” dan “jabatan sipil” tidak tepat dan berpotensi menyesatkan.

“Polisi itu sipil, bukan militer, bukan kombatan seperti tentara. Polisi juga tunduk pada peradilan umum. Jadi semakin jelas status sipilnya,” tegas Poengky.

Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Universitas Bhayangkara, Prof. Hermawan Sulityo (Prof. Kiki). Ia menegaskan bahwa Polri merupakan institusi sipil yang menjalankan fungsi keamanan dalam sistem demokrasi, bukan bagian dari struktur militer.

Karena itu, ia menilai pelarangan total terhadap penempatan anggota Polri di jabatan sipil justru menimbulkan masalah dari sisi konsep maupun praktik.

Pos terkait