Iniloh.id – Keputusan penyidik Polda Metro Jaya untuk tidak menahan Roy Suryo dan sejumlah pihak lain dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo kembali ramai dibahas publik. Banyak yang mempertanyakan alasan para tersangka tidak langsung ditahan meski status hukum mereka sudah ditetapkan.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara (Untar), Hery Firmansyah, menilai kebijakan tersebut masih berada dalam koridor hukum. Ia menegaskan bahwa penahanan tidak dapat dilakukan secara sembarangan, karena ada syarat ketat yang harus dipenuhi.
“Penahanan itu harus memenuhi unsur objektif dan subjektif. Tidak bisa asal tahan hanya karena tekanan publik,” jelas Hery.
Di sisi lain, pengamat politik Muslim Arbi menyampaikan pandangan berbeda. Ia mendesak agar aparat penegak hukum juga memproses Presiden Jokowi terkait polemik ijazah yang belakangan kembali diperbincangkan.
Menurutnya, perdebatan mengenai keaslian dokumen pendidikan Jokowi sudah mencuat sejak persidangan kasus Bambang Tri dan Gus Nur di PN Solo. Ia menilai munculnya salinan legalisir dalam persidangan memicu pertanyaan di masyarakat.
Meski begitu, hingga kini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Jokowi palsu maupun tidak valid. Proses hukum terkait pernyataan tersebut juga masih berjalan untuk pihak-pihak yang dianggap menyebarkan informasi tanpa dasar kuat.
Polemik ini diperkirakan masih berlanjut seiring desakan berbagai pihak dan perbedaan pandangan antara pakar hukum serta pengamat politik.






