Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan Putusan MK Tak Tutup Peluang Polri Isi Jabatan Sipil

Ahli Hukum Tata Negara Tegaskan Putusan MK Tak Tutup Peluang Polri Isi Jabatan Sipil
Pakar hukum tata negara, Dr. Indra Perwira.

Iniloh.id – Pakar hukum tata negara, Dr. Indra Perwira, memberikan penjelasan penting terkait dampak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurutnya, keputusan MK tersebut tidak serta-merta menutup peluang anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil, terutama yang masih berada dalam ruang lingkup pelayanan publik.

Dr. Indra menegaskan bahwa dalam perspektif hukum tata negara, pemerintah sebagai kekuasaan eksekutif memiliki fungsi utama memberikan layanan kepada publik.

Bacaan Lainnya

Sementara Polri sebagai bagian dari eksekutif, termasuk institusi yang menjalankan layanan publik (public servant).

Karena berada dalam domain pelayanan publik, anggota Polri tetap dimungkinkan untuk ditempatkan pada jabatan sipil yang relevan dengan fungsi dan kompetensi kepolisian.

Ia menjelaskan bahwa struktur pelayanan dalam pemerintahan terbagi menjadi tiga sektor besar:

  • Pertahanan, dijalankan oleh TNI.
  • Pelayanan umum, dijalankan kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah.
  • Ketertiban umum dan penegakan hukum, yang menjadi kewenangan kepolisian.

Pos terkait