Pakar Hukum: Reformasi Polri Harus Menguatkan Institusi, Bukan Sekadar Mencari Kesalahan

“Reformasi Polri” Menguat, Publik Diimbau Gunakan Akal Sehat

Iniloh.id – Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menegaskan bahwa agenda reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus dipahami sebagai langkah penguatan institusi, bukan upaya mencari-cari kesalahan atau memperburuk citra kepolisian di mata publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Rullyandi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Reformasi Polri, Kejaksaan RI, dan Pengadilan bersama Komisi III DPR RI.

Ia menilai, lebih dari dua dekade setelah reformasi 1998, evaluasi terhadap Polri memang diperlukan, namun harus dilakukan secara proporsional dan berorientasi pada perbaikan nyata.

Bacaan Lainnya

Menurut Rullyandi, evaluasi dapat menyentuh aspek struktural maupun kultural. Namun, arah utamanya harus memperkuat kelembagaan Polri, bukan justru menciptakan kesan seolah reformasi selalu gagal atau kurang.

“Jangan sampai reformasi dimaknai sebagai sesuatu yang sudah baik, tapi terus dicari-cari kekurangannya. Ini seperti sudah menjadi kebiasaan,” ujar Rullyandi, Kamis (8/1/2026).

Ia juga menyoroti kecenderungan pembentukan undang-undang yang dinilai terlalu agresif tanpa tujuan perbaikan yang jelas.

Menurutnya, budaya memproduksi regulasi yang tidak tepat sasaran justru berpotensi menimbulkan kebingungan dan melemahkan semangat reformasi itu sendiri.

“Kalau undang-undang dibuat untuk memperbaiki, itu tentu baik. Tapi jangan sampai terkesan dipaksakan hanya untuk mencari-cari masalah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rullyandi menilai reformasi Polri saat ini tidak berada pada tahap perubahan kelembagaan besar-besaran, baik secara struktural maupun instrumental.

Reformasi seharusnya dimaknai sebagai upaya memperkuat peran Polri sebagai institusi yang dekat dengan masyarakat, sejalan dengan nilai-nilai reformasi 1998.

Ia menekankan pentingnya paradigma baru bagi Polri dalam menghadapi tantangan zaman, mulai dari globalisasi, penegakan supremasi hukum, hingga penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dengan pendekatan tersebut, Polri diharapkan semakin adaptif dan mampu memberikan pelayanan publik yang sesuai dengan harapan masyarakat.

“Polri perlu diberikan paradigma baru untuk menghadapi fenomena dan tantangan baru, agar institusi ini benar-benar hadir sebagai pelayan masyarakat,” pungkas Rullyandi.

Pos terkait